Kasus Korupsi Lahan Fasos Fasum Bekasi: Kejati Jabar Serahkan Penyidikan ke Jampidsus Kejagung 2025

kupastuntasindo.com's avatar
kupastuntasindo.com
12 Sep 2025 13:52
3 menit membaca

Kasus Korupsi Lahan Fasos Fasum Bekasi 2025: Kejati Jabar pastikan penyidikan sudah diekspose ke Jampidsus Kejagung.

Bandung | kupastuntasindo.comKasus Korupsi Lahan Fasos Fasum Bekasi kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut telah diekspose ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, menuturkan bahwa perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di kawasan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan Fasos dan Fasum Kabupaten Bekasi sudah diekspose ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI,” jelasnya saat ditemui di Bandung, Kamis (11/9/2025).

Hasil Penyidikan Kasus Korupsi Lahan Fasos Fasum Bekasi

Menurut Cahya, materi hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar telah dilaporkan ke Jampidsus Kejagung. Proses ekspose bersama pun dilakukan, dan selanjutnya penyidikan akan diambil alih langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan materi penyidikan Kejati Jabar, perkara ini sudah masuk tahap ekspose bersama Jampidsus. Saat ini, penyidikan lebih lanjut ditangani oleh penyidik Kejagung RI,” tambahnya.

Kronologi Dugaan Korupsi Fasos Fasum di Bekasi

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti adanya dugaan penyelewengan lahan fasos dan fasum akibat revisi master plan tata ruang oleh salah satu pengembang properti serta kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Dalam laporan itu, terungkap dokumen persetujuan antara pengusaha dengan oknum pejabat dinas, melalui surat bernomor 653/10/DPUPR PR/MP/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020. Isi surat tersebut menyebutkan adanya alokasi pengganti lahan fasos-fasum seluas 40 hektare untuk kampus yang terdampak trase proyek kereta cepat.

Namun, lahan pengganti tersebut hingga kini tidak pernah terealisasi.

Setahun setelahnya, pengusaha yang sama kembali mengajukan revisi master plan tata ruang. Permohonan itu disetujui melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 pada Mei 2021. Fakta ironisnya, sampai sekarang lahan pengganti yang dijanjikan tetap tidak ada.

Dampak Kasus Korupsi Lahan Fasos Fasum Bekasi

Dugaan korupsi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Fasos dan fasum seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti ruang terbuka hijau, fasilitas pendidikan, serta area sosial masyarakat. Hilangnya hak masyarakat atas fasilitas publik jelas menimbulkan kerugian besar.

Para pengamat menilai, kasus korupsi lahan fasos fasum Bekasi ini juga berpotensi merugikan negara dari sisi aset maupun tata ruang perkotaan. Bila tidak segera dituntaskan, dampaknya akan semakin luas terhadap pembangunan Kabupaten Bekasi.

Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini. Dengan dilimpahkannya penyidikan ke Jampidsus Kejagung, publik berharap perkara ini dapat segera menemukan titik terang dan para pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kejati Jabar juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi dari pihak manapun. (RED)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x