Jakarta, Kupastuntasindo.com – Gelombang kritik terhadap institusi kepolisian kembali muncul. Aktivis 98 menuntut Presiden Prabowo segera melaksanakan agenda reformasi kepolisian dengan mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam waktu 1×24 jam.
Tuntutan keras ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Tikko Koffee, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). Hadir sejumlah tokoh Aktivis 98, antara lain Ubedilah Badrun, Antonius Danar, Ray Rangkuti, Surya, dan Kusfiardi.
Menurut Ubedilah, pemerintah saat ini tidak boleh mengabaikan aspirasi rakyat.
“Kami kalkulasikan dalam satu kali 24 jam cukup untuk Presiden mengambil keputusan. Tuntutan kami bukan sekadar pemecatan Kapolri dan Kapolda, tapi juga perubahan kebijakan negara. Peringatan ini bukan main-main,” tegasnya.
Aktivis 98 juga mendesak DPR RI untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk pembatalan tunjangan rumah anggota dewan. Selain itu, partai politik diminta segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPR RI yang dinilai memprovokasi rakyat.
Senada, Ray Rangkuti dari Ciputat mengingatkan agar Presiden Prabowo tidak abai.
“Sekarang waktunya pemerintah mendengarkan rakyat, bukan justru melanggengkan politik elitis yang menjauh dari persoalan masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Selain itu, Aktivis 98 menyerukan penghentian segala bentuk arogansi dan tindakan represif aparat kepolisian terhadap demonstrasi rakyat. Mereka menegaskan pentingnya kembali ke agenda reformasi 1998 yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak rakyat. (*/RED)
Sebagai referensi, publik dapat merujuk pada Agenda Reformasi 1998 dan Tuntutannya
Baca juga: Kritik Aktivis 98 Terhadap Kondisi Politik Nasional
Tidak ada komentar