DUA TERSANGKA KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DEWAN KABUPATEN BEKASI DI TAHAN KEJATI JABAR

KUPAS TUNTAS's avatar
KUPAS TUNTAS
9 Des 2025 22:33
2 menit membaca

Bandung, KUPAS TUNTAS — Ahirnya dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan untu Ketua dan anggota DPRD kabupaten bekasi mulai tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 kini menjadi terang benderang setelah kedua tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan tinggi Jawa Barat pada selasa 9 Desember 2025,

Kasus yang diduga merugikan negara kurang lebih 20 milyar tersebut kini memasuki babak baru, namun masih menjadi pertanyaan publik apakah akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut?

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., memaparkan perkembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 jo Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025.

Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka:

  1. R.A.S – Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. Penetapannya tertuang dalam surat TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025.

  2. S – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, ditetapkan melalui surat TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025.

Dugaan Modus Korupsi

Perkara ini berawal pada 2022 ketika anggota DPRD meminta kenaikan tunjangan perumahan. Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris DPRD kala itu, R.A.S, menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian resmi berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022.

Hasil penilaian KJPP menetapkan nilai tunjangan sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp42.800.000

  • Wakil Ketua: Rp30.350.000

  • Anggota: Rp19.806.000

Namun rekomendasi tersebut ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD. Selanjutnya, besaran tunjangan untuk wakil ketua dan anggota ditentukan sepihak oleh unsur pimpinan DPRD yang dipimpin S, tanpa melalui penilaian publik sebagaimana diatur dalam PMK No. 101/PMK.01/2014. Keputusan tersebut diduga menyebabkan terjadinya pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan.

Kerugian Negara Mencapai Rp20 Miliar

Dalam rentang waktu 2022–2024, tindakan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.

Proses Penahanan

Tersangka R.A.S langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, terhitung 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

Ancaman Pidana

Keduanya dijerat dengan:

  • Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001,

  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

  • jo Pasal 56 KUHAP.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edisi Cetak Kupas Tuntas

x
x