Kabupaten Bekasi | kupastuntasindo.com – Kasus Korupsi Dana Desa Sumberjaya Bekasi kembali menggemparkan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024.
Langkah tegas ini diambil hanya dalam waktu kurang dari dua bulan setelah Eddy Sumarman, S.H., M.H. menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Bersama tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), ia memastikan komitmen Kejari Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
Penetapan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa
Empat tersangka yang ditetapkan Kejari Kabupaten Bekasi antara lain:
-
SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024.
-
SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024.
-
GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Januari – Agustus 2024 sekaligus Operator Siskeudes.
-
MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Mereka diduga menyalahgunakan keuangan desa dengan menggunakan APBDes tidak sesuai ketentuan. Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,6 miliar.
Penahanan Tersangka oleh Kejari Bekasi
Usai penetapan tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penahanan. Tim penyidik Pidsus menahan keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Pasal yang Menjerat Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya
Keempat tersangka disangka melanggar:
-
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
-
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku tindak korupsi yang merugikan keuangan negara.
Komitmen Kejari Bekasi Berantas Korupsi
Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan. Menurutnya, kasus ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga peringatan bagi perangkat desa agar tidak menyalahgunakan dana desa.
“Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan. Ini adalah komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Eddy, Kamis (11/9/2025).
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk mengawal pemberantasan korupsi. Dana desa, kata Eddy, seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Dampak Kasus Korupsi Dana Desa di Bekasi
Kasus Korupsi Dana Desa Sumberjaya Bekasi ini menjadi pelajaran penting bagi desa lain di Kabupaten Bekasi maupun di Indonesia. Dana desa merupakan salah satu instrumen penting pembangunan nasional. Penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat desa.
Tautan Referensi
Tidak ada komentar