Ketum RAMBO Desak Kejati Jawa Barat Tetapkan E. Yusuf Taufik sebagai Tersangka

KUPAS TUNTAS's avatar
KUPAS TUNTAS
19 Des 2025 09:03
1 menit membaca

Bekasi, KUPAS TUNTAS || Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO) Haetami Abdillah mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menetapkan E. Yusuf Taufik, yang menjabat sebagai Bagian Keuangan DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.

Desakan tersebut terkait dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 serta Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Ketum RAMBO menilai, dalam perkara perjalanan dinas tersebut diduga tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah, seperti nota pembelian BBM maupun pembayaran tiket tol.

Menurut RAMBO, dugaan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas dan transparan. “Kami meminta Kejati tidak ragu menindaklanjuti dan menaikkan status hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab agar perkara ini terang benderang,” demikian di sampaikan Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo ( RAMBO ) Haetami Abdillah kepada awak media pada Jumat 19/12/2025 .

RAMBO juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas alur pertanggungjawaban anggaran serta peran para pihak terkait, guna memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari. (RED )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edisi Cetak Kupas Tuntas

x
x