Redaksi

BOX REDAKSI: KUPAS TUNTAS INDO

Media Online: KupasTuntasIndo.com
Penerbit: PT CAHAYA PENA SAKTI GROUP
NPWP: 1000000006041971
Pengesahan: KEPUTUSAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0084254.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta Notaris: Akta Nomor 251 Tanggal 30 September 2025, Notaris DWI SUSWANTI S.H., M.KN.,
SIUP / Izin Usaha / NIB: 0210250075673

KETERANGAN TERDAFTAR: Nomor : S-27364/SKT-WP-CT/KPP.2203/2025

TERDAFTAR SEBAGAI PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK (PSE)


1. Pimpinan dan Redaksi

Pemilik / Pimpinan Umum: H. Haetami Abdallah

Pimpinan Perusahaan: Bosari Setia Permana

Pemimpin Redaksi: H. Haetami Abdallah

Wakil Pemimpin Redaksi: Hardi Hanto

Penanggung Jawab: Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, S.Pdi,. SH., MH., P.hD

Penasehat Hukum: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia

Redaktur Pelaksana

Redaktur Bidang Politik

Redaktur Bidang Ekonomi

Redaktur Bidang Sosbud & Budaya

Redaktur Bidang Olahraga

Reporter / Koresponden Daerah

 

2. Produksi & Kreatif

Editor Foto & Video:

Desain Grafis:

Tim Multimedia / Infografis:

Admin Media Sosial:

IT / Developer Website: Hardi Hanto

 

3. Manajemen, Legal & Keuangan

Manager Iklan / Kemitraan:

Marketing & Distribusi:

Keuangan & Administrasi:

Penasehat Hukum: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia

Dewan Redaksi:

Dewan Pengawas / Konsultan: Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, S.Pdi,. SH., MH., P.hD

 

4. Alamat Kantor Redaksi & Kontak

Alamat Redaksi:
Kp. Kramat IV No. 109 RT. 019/006 Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi

Telp / WA: +62 811-1567-409

Email Redaksi: redaksi@kupastuntasindo.com

Email Iklan / Kemitraan: iklan@kupastuntasindo.com

Website: https://kupastuntasindo.com

 

5. Legalitas & Etika

Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman peliputan dan publikasi

Hak Jawab & Hak Koreksi disediakan kepada masyarakat

Wartawan dilengkapi kartu tanda pengenal resmi dari redaksi

Tidak menerima gratifikasi dari narasumber yang dapat menimbulkan konflik kepentingan

Penyimpangan akan ditindak sesuai aturan internal dan hukum yang berlaku

x
x