Bandung | kupastuntasindo.com – Sidang PTUN Kades Karang Anyar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kembali mangkir dalam sidang perdana Pengawasan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (11/9/2025).
Sidang tersebut mengagendakan perkara nomor: 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 dengan Pemohon Eksekusi Soni Sopian Hadis melawan Termohon Eksekusi Pemerintah Desa Karang Anyar.
Jalannya Sidang PTUN Kades Karang Anyar
Dalam sidang perdana itu, hanya pihak pemohon, Soni Sopian Hadis, yang hadir. Sementara pihak termohon, yaitu Pemerintah Desa Karang Anyar, absen. Hakim kemudian menggali keterangan dari pemohon dan memutuskan untuk menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 September 2025. Agenda sidang lanjutan ini ditujukan untuk memberi kesempatan kepada pihak termohon memberikan keterangan terkait permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Jawa Barat.
Soni Sopian Hadis, usai persidangan, menyampaikan apresiasi kepada PTUN Bandung yang telah memfasilitasi proses hukum ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada PTUN Bandung yang sudah menyelenggarakan sidang pengawasan eksekusi putusan Komisi Informasi Jawa Barat antara saya melawan Pemerintah Desa Karang Anyar,” kata Soni.
Ketidakhadiran Kades Karang Anyar Bukan Hal Baru
Menurut Soni, absennya Pemerintah Desa Karang Anyar bukanlah hal yang mengejutkan. Pasalnya, dalam sengketa informasi sebelumnya di Komisi Informasi Jawa Barat, pihak desa juga tidak pernah menghadiri persidangan hingga perkara diputuskan.
“Persoalan sengketa informasi antara saya melawan Pemerintah Desa Karang Anyar kalau boleh dibilang sudah memasuki fase kedua,” ujarnya.
Fase kedua yang dimaksud adalah pengawasan eksekusi putusan. Soni menegaskan, jika termohon terus mengabaikan sidang, maka persoalan ini bisa berujung pada sanksi pidana.
Potensi Sanksi Pidana dalam Sengketa Informasi Publik
Soni menjelaskan, perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Aturan tersebut menegaskan bahwa badan publik yang dengan sengaja menolak memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana. Bentuk pelanggarannya antara lain tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang seharusnya wajib disediakan.
Sanksi pidana yang dimaksud berupa hukuman kurungan dan/atau denda. Menurut Soni, hal inilah yang bisa menjerat Pemerintah Desa Karang Anyar apabila tetap mangkir dari kewajiban hukum.
Konfirmasi Kades Karang Anyar Belum Ada Jawaban
Sementara itu, Kepala Desa Karang Anyar, Arnih Aryanih, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait ketidakhadirannya dalam sidang, belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Arnih Aryanih selaku Kepala Desa Karang Anyar.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, yang seharusnya transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Tautan Referensi
Tidak ada komentar