KUPAS TUNTAS, Bekasi – Dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai lebih dari Rp2,9 miliar yang menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, disebut belum termasuk dugaan gratifikasi dalam bentuk perjalanan ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (BPPK) RI, Jhonson Purba, SH, MH, saat menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara ijon proyek dengan terdakwa pengusaha Sarjan.
Menurut Jhonson, pada awal tahun 2025, Henri Lincoln diduga melakukan perjalanan ke luar negeri bersama Sarjan.
“Awal 2025, HL bersama pengusaha Sarjan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan Swiss menggunakan maskapai Emirates, transit di Dubai dan Wina, Austria, bersama beberapa stafnya. Biaya perjalanan tersebut tentu tidak sedikit,” ujar Jhonson.
Ia menilai frekuensi perjalanan luar negeri yang dilakukan pejabat tersebut tergolong cukup tinggi.
Jhonson menyebut, dalam satu tahun Henri Lincoln disebut beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan pribadi maupun berkaitan dengan pendidikan dua anaknya yang disebut menempuh studi di Colorado State University, Amerika Serikat, dan University of Leicester, Inggris.
Menurutnya, posisi sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai memiliki kewenangan strategis, terutama dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah.
“Untuk level ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, posisi tersebut memang berkaitan dengan banyak proyek infrastruktur,” ujarnya.
Dampak OTT KPK
Jhonson juga menyoroti kondisi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bekasi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 terkait dugaan praktik ijon proyek.
Ia menilai peristiwa tersebut belum memberikan perubahan signifikan dalam struktur organisasi perangkat daerah yang terkait dengan proyek-proyek tersebut.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan pejabat sementara kepala daerah menjadi salah satu alasan belum adanya perubahan signifikan.
“Plt Bupati Bekasi memiliki keterbatasan kewenangan karena statusnya belum definitif, sehingga ruang geraknya dalam melakukan perubahan jabatan dinilai terbatas,” katanya.
Pernah Dikaitkan dengan Kasus Meikarta
Selain itu, Jhonson juga mengungkap bahwa Henri Lincoln sebelumnya pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta pada periode 2018–2019.
Saat itu, Henri Lincoln menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Ia disebut sempat dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan aliran dana dalam proses pembahasan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Henri Lincoln juga tercatat pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa serta Direktur Lippo Group Billy Sindoro.
Kasus suap perizinan proyek Meikarta sebelumnya turut menyeret mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 2018.
Neneng kemudian divonis 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Mei 2019.
Jhonson menilai kasus-kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan integritas pejabat publik dalam pengelolaan proyek pembangunan daerah.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (TIM)
Tidak ada komentar