KJUPAS TUNTAS, Kabupaten Bekasi – Dugaan pungutan liar (pungli) berupa pembayaran biaya psikotes sebesar Rp150 ribu per siswa di SMAN 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dari berbagai pihak.
Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat mengecam keras praktik yang diduga dilakukan terhadap siswa kelas X tersebut.
Dugaan pungutan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban pembayaran psikotes yang diarahkan oleh pihak sekolah melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama RH alias “Jimmy”.
Menurut informasi yang dihimpun, pembayaran tersebut disebut-sebut digunakan untuk keperluan penentuan jurusan siswa. Namun, kebijakan tersebut diduga tidak melalui proses musyawarah atau persetujuan bersama dengan wali murid.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, DPD AWIBB Jawa Barat bersama sejumlah awak media mendatangi SMAN 1 Cikarang Utara yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No.1, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (5/2/2026) untuk melakukan konfirmasi.
Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menghadiri rapat di luar sekolah, sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Pada Jumat (6/2/2026), awak media kembali mendatangi sekolah tersebut sebanyak dua kali guna meminta klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi.
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat menegaskan bahwa praktik pungutan di sekolah negeri bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada siswa maupun orang tua.
“Pungutan yang memiliki nominal tertentu dan batas waktu pembayaran dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Yang diperbolehkan hanyalah sumbangan yang bersifat sukarela tanpa paksaan. Apalagi ini sekolah negeri, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana korupsi,” tegas Jimmy selaku Ketua DPD AWIBB Jawa Barat.
Sementara itu, Woko, SH, selaku Dewan Penasehat Media Lingkar Aktual, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri perlu diperketat agar tidak merugikan siswa maupun orang tua.
“Jika setelah pemberitaan ini tidak ada klarifikasi dari pihak sekolah, kami akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Satgas Saber Pungli untuk menindaklanjuti dugaan ini,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli di lingkungan pendidikan menjadi perhatian publik karena berpotensi melanggar aturan serta membebani orang tua siswa. Oleh karena itu, transparansi dan klarifikasi dari pihak sekolah diharapkan dapat segera diberikan guna menjernihkan persoalan tersebut. (TIM)
Tidak ada komentar