Caption: Jurnalis Dicegat di Jalan, Motor Diduga Dirampas Paksa Debt Collector BFI Cikarang: IWO Bekasi Murka!BEKASI — Tindakan penagihan kendaraan oleh oknum debt collector kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang jurnalis lapangan di Kabupaten Bekasi mengaku mengalami pencegatan dan pengambilan sepeda motor saat tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut dialami Roan, wartawan media online detiksatu.com, ketika melintas di Jalan Cibarusah, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, saat kejadian Roan sedang dalam perjalanan untuk meliput agenda coffee morning di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Roan mengaku tiba-tiba dipepet oleh empat orang yang disebut mengaku sebagai penagih dari BFI Finance.
“Saya melewati Jalan Cibarusah Cikarang mengendarai motor dengan kecepatan sedang, tiba-tiba dipepet dan langsung dicegat. Mereka bilang dari BFI Finance dan mau membawa motor saya,” ujar Roan, Senin (31/8/2026).
Menurut pengakuannya, dua orang dari kelompok tersebut kemudian membentaknya dengan alasan dirinya memiliki tunggakan cicilan selama dua bulan.
Roan membantah mengetahui adanya persoalan tunggakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakannya merupakan kendaraan pinjaman sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti kondisi pembayaran cicilan.
“Saya berusaha mempertahankan supaya motor saya tidak dibawa. Sesampainya di kantor, motor langsung dirantai. Kunci dan STNK langsung dibawa debt collector pergi,” ungkapnya.
Dibawa ke Kantor BFI, Mengaku Ditekan untuk Tanda Tangan
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang.
Roan mengaku sempat meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui kepolisian apabila memang terdapat persoalan hukum terkait kendaraan maupun pembayaran cicilan. Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut tidak digubris.
Motor kemudian dibawa menuju kantor BFI Finance Cabang Cikarang.
Sesampainya di kantor, Roan mengaku dirinya diminta menandatangani surat tertentu dan mengalami situasi yang membuatnya merasa tertekan. Ia juga mengaku sempat kesulitan untuk meninggalkan lokasi.
“Saya juga sudah menunjukkan kartu pers. Tujuan saya datang ke kantor itu untuk menyelesaikan persoalan dengan baik sebagai bentuk itikad baik sebagai konsumen,” katanya.
Namun, menurut Roan, respons yang diterimanya justru membuat dirinya kecewa.
“Debt collector bilang dia tidak peduli walaupun saya wartawan,” ujar Roan.
Bukan Sekedar Soal Cicilan, Ada Aturan Ketat soal Penarikan Kendaraan
Dalam praktik pembiayaan, perusahaan memang memiliki hak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur benar-benar cidera janji. Namun, hak tersebut bukan berarti memberikan kewenangan kepada penagih untuk melakukan tindakan paksa sesuka hati.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan wajib dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan. OJK juga menegaskan larangan penggunaan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, serta tekanan fisik maupun verbal dalam proses penagihan.
Bahkan, untuk pengambilalihan atau penarikan agunan, Pasal 64 POJK 22/2023 mensyaratkan antara lain konsumen terbukti wanprestasi, telah diberikan surat peringatan, dan perusahaan memiliki dokumen jaminan fidusia yang dipersyaratkan. Penentuan wanprestasi dapat didasarkan pada kesepakatan tertulis mengenai penyerahan secara sukarela, putusan pengadilan/LAPS Sektor Jasa Keuangan, atau mekanisme lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut juga bukan tanpa sanksi. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dalam POJK dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dalam ketentuan tersebut dapat mencapai Rp15 miliar.
Putusan MK: Kreditur Tak Boleh Menentukan Wanprestasi Secara Sepihak
Persoalan penarikan kendaraan juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme dan prosedur sebagaimana eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. MK juga menegaskan bahwa cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan kreditur-debitur atau melalui upaya hukum yang menentukan telah terjadi cidera janji.
Dengan demikian, apabila benar terjadi penolakan dari pihak yang menguasai kendaraan untuk menyerahkan kendaraan secara sukarela, persoalan tersebut tidak otomatis memberikan ruang bagi pihak penagih untuk menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi atau pemaksaan.
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memang mengatur mekanisme eksekusi apabila debitur cidera janji. Namun, mekanisme tersebut tetap harus dilakukan sesuai tata cara yang ditentukan hukum.
Jika Ada Ancaman atau Kekerasan, Bisa Masuk Ranah Pidana
Kasus ini juga berpotensi tidak lagi semata-mata menjadi persoalan perdata atau pembiayaan apabila dalam prosesnya benar ditemukan unsur ancaman, kekerasan, pemaksaan atau pengambilan barang secara melawan hukum.
KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebagai contoh, apabila suatu tindakan memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP, pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Namun, penerapan pasal tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum terhadap unsur-unsur tindak pidananya.
Artinya, istilah “penagihan” tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang apabila terbukti justru memenuhi unsur tindak pidana.
IWO Indonesia Bekasi: Jangan Jadikan Jalan Raya sebagai Arena Penarikan Paksa
Kasus tersebut langsung mendapat respons keras dari DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, mengecam tindakan yang menurut keterangan korban dilakukan dengan cara mencegat dan mengambil kendaraan di jalan.
“Kami mengecam keras dan tegas. Pengambilan paksa motor milik rekan jurnalis media detiksatu.com, Roan, yang diduga dilakukan oknum penagih BFI Finance Cikarang adalah tindakan yang harus diperiksa secara serius,” tegas Afifudin.
Menurutnya, proses penagihan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur ancaman, kekerasan maupun intimidasi.
“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan kekerasan atau intimidasi di jalan raya. Kalau memang ada persoalan tunggakan, selesaikan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Ketika Wartawan Sedang Bertugas, UU Pers Juga Berlaku
IWO juga menyoroti fakta bahwa Roan mengaku sedang dalam perjalanan menjalankan tugas jurnalistik ketika peristiwa tersebut terjadi.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, IWO menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan pembuktian apakah tindakan yang dilakukan memang memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik.
Dewan Pers sendiri pada Agustus 2026 menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan yang mengakibatkan terhambatnya kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan dapat diproses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Empat Sikap Tegas IWO Indonesia Kabupaten Bekasi
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan beberapa hal.
Pertama, penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan dengan cara mencegat konsumen di jalan.
Kedua, penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, tekanan fisik maupun verbal atau tindakan yang mempermalukan konsumen, sebagaimana prinsip pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Ketiga, perusahaan pembiayaan diminta bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pihak ketiga yang menjalankan fungsi penagihan.
Keempat, apabila benar terdapat intimidasi terhadap wartawan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut harus diperiksa secara serius karena dapat menyentuh aspek kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
IWO Desak BFI, Polisi dan OJK Bertindak
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta BFI Finance pusat maupun Cabang Cikarang segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang terlibat.
IWO juga mendesak kepolisian Kabupaten Bekasi memproses laporan korban apabila laporan resmi telah dibuat, serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan penagihan.
Selain itu, IWO meminta BFI Finance memberikan penyelesaian terhadap status kendaraan tersebut serta memberikan klarifikasi resmi atas kejadian yang dikeluhkan korban.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan bahwa penagihan wajib dilakukan secara beradab dan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat merasa tidak berdaya ketika berhadapan dengan penagih,” tegas Afifudin.
Menurut IWO, persoalan ini bukan semata mengenai kendaraan seorang wartawan. Jika dugaan intimidasi dan pengambilan paksa tersebut terbukti, maka kasus ini menyangkut persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana perusahaan pembiayaan menjalankan mekanisme penagihan dan bagaimana hak konsumen dilindungi.
Terlebih, peristiwa tersebut disebut terjadi ketika korban sedang menuju lokasi peliputan.
Kini publik menunggu: apakah BFI Finance akan memberikan klarifikasi terbuka, apakah OJK akan turun memeriksa prosedur penagihan, dan apakah aparat kepolisian akan menelusuri dugaan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencegatan dan penarikan kendaraan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BFI Finance maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.


Tidak ada komentar