Captiob: Santri Diduga Dianiaya Senior di Pesantren Nurussalam, Orang Tua Tempuh Jalur HukumKARAWANG — Dugaan kekerasan terhadap seorang santri di lingkungan Pondok Pesantren Modern Nurussalam, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini memasuki ranah hukum.
Seorang santri yang disebut bernama Habibi diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh dua santri senior, yakni inisisl FM dan RF. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di lingkungan pondok pesantren.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Karawang oleh orang tua korban, Fariz Ma’ruf. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperlihatkan keluarga menunjukkan laporan diterima pada 23 Agustus 2026 dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara perlindungan anak.
Berawal dari Permintaan Membuat Mie
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan kekerasan bermula ketika Habibi diminta untuk merebus atau membuat mie instan.
Saat itu, korban disebut sedang mempersiapkan diri untuk mengenakan pakaian sekolah sehingga sempat menolak permintaan tersebut.
Penolakan tersebut diduga kemudian memicu tindakan kekerasan.
Dalam laporan yang disampaikan keluarga, korban disebut mengalami sejumlah tindakan fisik, antara lain dipukul dan ditendang. Korban juga disebut mengalami cekikan pada bagian leher, tendangan pada bagian perut, serta pukulan pada bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, keluarga menyebut Habibi mengalami luka pada bagian wajah. Pipi dan pelipis korban dikabarkan mengalami pembengkakan, sementara bagian dalam bibir atas mengalami luka hingga mengeluarkan darah.
Korban juga disebut mengalami pendarahan pada hidung dan mulut.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Keluarga Pertanyakan Respons Pesantren
Persoalan kemudian berkembang menjadi pertanyaan serius mengenai bagaimana mekanisme pengawasan dan penanganan kekerasan terhadap santri di lingkungan pondok.
Orang tua korban mengaku telah berkomunikasi dengan inisial HU, yang disebut sebagai Ketua Pondok Pesantren Modern Nurussalam, untuk mempertanyakan kejadian yang dialami anaknya.
Menurut Fariz Ma’ruf, sempat direncanakan pertemuan antara keluarga korban dengan pihak pondok pada Minggu. Namun, menurut pihak keluarga, pertemuan tersebut kemudian batal.
Keluarga juga mengaku kecewa karena belum melihat adanya tindakan tegas terhadap dua santri yang disebut terlibat.
Mereka turut mempertanyakan mengapa orang tua dari kedua santri tersebut, menurut keterangan keluarga, belum dipanggil untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Anak kami mengalami luka dan sampai sekarang masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kami berharap pihak pondok tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak,” ujar Fariz Ma’ruf, Selasa (25/8/2026).
Menurut keluarga, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antar santri. Sebab, ketika seorang anak mengalami dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan dan pengasuhan, maka aspek keselamatan serta perlindungan anak menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
Bukan Sekedar Luka, Trauma Anak Jadi Sorotan
Keluarga mengatakan kekhawatiran mereka bukan hanya terhadap luka fisik yang dialami Habibi, tetapi juga dampak psikologis setelah kejadian.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya luka yang terlihat, tetapi trauma yang dialami Habibi. Kami ingin anak kami mendapatkan perlindungan dan keadilan,” lanjut Fariz.
Keluarga berharap korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan, sementara proses hukum berjalan secara objektif.
Mereka juga meminta agar aparat tidak hanya memeriksa korban dan pihak yang disebut melakukan kekerasan, tetapi turut menggali bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi di lingkungan pondok.
Laporan Polisi Jadi Langkah Keluarga
Karena merasa persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Karawang. Dalam dokumen STTLP yang diperlihatkan keluarga, pelapor tercatat atas nama Fariz Ma’ruf dan laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Langkah hukum ini sekaligus menjadi sinyal bahwa keluarga tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada penyelesaian internal apabila dugaan kekerasan terhadap anak memang terbukti.
Keluarga berharap penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap korban, saksi, pihak pesantren, serta pihak lain yang mengetahui kejadian.
Kemenag Diminta Turun Tangan
Selain proses hukum, keluarga juga meminta perhatian Kementerian Agama Kabupaten Karawang, khususnya unsur yang membidangi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Permintaan tersebut diarahkan untuk memastikan bagaimana sistem pengasuhan dan pengawasan santri diterapkan di Pondok Pesantren Modern Nurussalam.
Keluarga menilai perlu ada evaluasi terhadap mekanisme pengawasan hubungan antara santri senior dan junior.
Pertanyaan yang kini muncul sederhana tetapi mendasar: bagaimana dugaan kekerasan terhadap seorang santri dapat terjadi di lingkungan pondok, dan sejauh mana sistem pengawasan berjalan saat peristiwa itu berlangsung?
Pemeriksaan sistem tersebut dinilai tidak semata-mata untuk menyudutkan lembaga pesantren, melainkan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali menimpa santri lainnya.
Jika Terbukti, Penanganan Harus Sesuai Hukum
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak sehingga proses penanganannya harus mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula apabila pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam sistem pengasuhan maupun pengawasan lembaga pendidikan, tindakan administratif atau pembinaan dapat dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai hasil pemeriksaan.
Namun, pemberian sanksi tidak semestinya dilakukan berdasarkan tekanan publik semata. Fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, dan proses hukum harus menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab.
Publik Menanti Transparansi
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan anak di lingkungan pendidikan berbasis pesantren.
Pesantren seharusnya menjadi tempat menimba ilmu sekaligus ruang pengasuhan yang memberikan rasa aman. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap santri patut ditangani secara serius, transparan, dan tidak ditutup-tutupi.
Keluarga Habibi berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
“Yang kami inginkan adalah perlindungan untuk anak kami dan kepastian hukum. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kepada santri lain,” demikian harapan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kekerasan tersebut masih berada dalam proses penanganan dan seluruh informasi mengenai peristiwa bersumber dari laporan serta keterangan pihak keluarga korban.
HU selaku Ketua Pondok Pesantren Modern Nurussalam, FM, RF, maupun keluarga masing-masing memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


Tidak ada komentar