Sertifikat Tanah Warisan Sudah Terbit, Tapi Dasarnya Dipertanyakan: Ada Apa di Balik PTSL Tirtasari?

avatar Alim Kupas Tuntas
Alim Kupas Tuntas
25 Agu 2026 15:54
Daerah 0 53
5 menit membaca

KARAWANG — Sengketa tanah warisan di Dusun Sukaati, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali mencuat dan mulai menjadi perhatian publik.

Persoalan yang melibatkan H. Hasim, warga setempat, kini tidak lagi sekedar berkutat pada klaim kepemilikan tanah. Di balik sengketa tersebut muncul sejumlah pertanyaan serius mengenai asal-usul dokumen, proses sertifikasi, arsip pertanahan, hingga tanggung jawab pemerintah desa dalam administrasi pertanahan.

H. Hasim, didampingi kuasa hukumnya, H. Arman, menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang melalui musyawarah dan penelusuran dokumen. Menurutnya, sengketa tanah tidak seharusnya diselesaikan hanya dengan adu klaim di tengah masyarakat.

“Kalau tanah sudah menjadi sertifikat, kami bisa menerima fakta itu. Tetapi yang harus diketahui adalah dasar penerbitannya. Tidak mungkin seseorang tiba-tiba mengajukan sertifikat tanpa ada dokumen dan mekanisme yang dilalui,” ujar H. Arman, Selasa (25/8/2026).

Sertifikat Sudah Terbit, Lantas Apa Dasarnya?

Menurut H. Arman, informasi yang diperoleh pihaknya mengarah pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berlangsung sekitar 2019 hingga 2022.

Karena itu, pihaknya kini berupaya menelusuri arsip PTSL di Desa Tirtasari, termasuk dokumen pengajuan, dasar kepemilikan, serta data yang menjadi landasan penerbitan sertifikat.

Penelusuran tersebut dinilai penting karena terdapat sejumlah bidang tanah yang dipersoalkan dengan luasan berbeda-beda. Pihak keluarga juga tengah mencocokkan dokumen lama dengan administrasi pertanahan yang tercatat saat ini.

“Yang kami cari bukan sekedar siapa yang benar dan siapa yang salah. Kami ingin melihat dokumennya. Kalau memang ada dasar jual beli, tunjukkan AJB-nya. Kalau ada proses PTSL, tunjukkan berkas pengajuannya. Dari situ semuanya bisa terang,” tegasnya.

AJB, Peta Tanah hingga Arsip Desa Jadi Sorotan

H. Arman juga menilai dokumen lama seperti Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen pertanahan lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui kesinambungan riwayat tanah.

Pertanyaan lainnya menyangkut keberadaan peta wilayah dan arsip pertanahan di tingkat desa maupun kecamatan.

Menurutnya, arsip pertanahan bukan sekedar dokumen administratif, melainkan bagian penting untuk menelusuri sejarah penguasaan, batas dan riwayat suatu bidang tanah.

“Kalau peta dan arsip pertanahan tidak ditemukan, pertanyaannya kemudian bagaimana pemerintah desa memastikan data wilayah dan administrasi tanah masyarakat?” katanya.

Ia menilai tertib administrasi sangat penting karena dokumen tersebut dapat menjadi rujukan ketika sengketa muncul di kemudian hari.

Dorong Mediasi, Jangan Biarkan Sengketa Menjadi Konflik

Meski persoalan semakin melebar, H. Arman menegaskan pihaknya tidak menginginkan sengketa tersebut berujung pada konflik terbuka.

Ia justru mendorong mediasi yang menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari keluarga, pemerintah desa, pemegang sertifikat hingga pihak pertanahan apabila diperlukan.

Namun, mediasi tersebut diminta berjalan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Kalau memang ada yang keliru, kita luruskan. Kalau ternyata kami yang keliru, kami juga siap dikoreksi. Karena itu kami ingin media ikut mengawal agar persoalan ini tidak berhenti pada klaim sepihak,” ujarnya.

Ada Tawaran Uang, Apa Maksudnya?

Persoalan lain yang ikut mencuat adalah informasi mengenai adanya pembicaraan pemberian sejumlah uang kepada pihak keluarga pada masa lalu.

Namun, informasi tersebut masih merupakan versi pihak H. Hasim dan kuasa hukumnya. Pihak yang disebut pernah memberikan tawaran tersebut perlu dimintai konfirmasi untuk memastikan konteks dan maksud pembicaraan.

H. Arman menilai, apabila benar pernah ada tawaran kompensasi berkaitan dengan tanah yang disengketakan, hal tersebut sebaiknya dibuka dalam forum resmi.

“Kalau memang pernah ada penawaran, mari ditanyakan langsung maksudnya apa. Jangan kemudian kita membuat kesimpulan sendiri. Karena itu harus dibawa ke meja mediasi,” katanya.

Tanggung Jawab Pemerintah Desa Dipertanyakan

Sorotan berikutnya mengarah kepada Pemerintah Desa Tirtasari.

H. Arman mempertanyakan sejauh mana pemerintah desa memastikan administrasi pertanahan masyarakat berjalan tertib, terlebih apabila proses sertifikasi dilakukan melalui program pemerintah seperti PTSL.

Ia juga menyinggung pentingnya kesinambungan administrasi pemerintahan meskipun terjadi pergantian kepala desa.

“Kalau ada pekerjaan atau persoalan yang belum selesai dari kepala desa sebelumnya, semestinya ada serah terima administrasi. Jangan sampai setiap pergantian pimpinan, persoalan lama dianggap bukan tanggung jawab lagi,” ujarnya.

Menurutnya, pergantian kepala pemerintahan desa seharusnya tidak memutus mata rantai administrasi dan arsip pemerintahan.

Bukan Lagi Sekedar Persoalan Keluarga

Sengketa ini menjadi perhatian karena disebut melibatkan pihak-pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.

Namun ketika tanah telah masuk ke dalam sistem administrasi pertanahan dan disebut telah memiliki sertifikat, persoalannya berkembang menjadi pertanyaan mengenai proses administrasi dan dasar penerbitan hak.

Publik tentu berhak mempertanyakan:

Siapa yang mengajukan sertifikat?

Dokumen apa yang digunakan?

Bagaimana riwayat tanah tersebut diverifikasi?

Siapa yang melakukan verifikasi data?

Bagaimana data lama dicocokkan dengan data pertanahan saat PTSL?

Dan yang paling penting, apakah seluruh proses tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen resmi?

Desa dan Pemegang Sertifikat Wajib Diberi Ruang Menjawab

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai tudingan mengenai dugaan kekeliruan proses sertifikasi maupun penguasaan tanah warisan tersebut masih merupakan klaim dari pihak H. Hasim dan kuasa hukumnya.

Karena itu, Pemerintah Desa Tirtasari maupun pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Penjelasan mengenai riwayat tanah, dasar kepemilikan, proses PTSL, dokumen yang digunakan, serta mekanisme administrasi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi opini sepihak.

Demikian pula instansi pertanahan yang memiliki kewenangan dapat menjadi pihak penting untuk menjelaskan proses administrasi apabila diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik Menunggu Satu Hal: Bukti Dokumen

Sengketa tanah warisan bukan perkara sederhana. Persoalan dapat berlarut-larut karena melibatkan sejarah keluarga, dokumen lama, perubahan penguasaan, batas bidang tanah, hingga proses sertifikasi.

Karena itu, penyelesaian sengketa di Dusun Sukaati seharusnya tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras menyampaikan klaim.

Kuncinya adalah dokumen dan proses hukum.

Jika sertifikat memang telah diterbitkan secara sah, maka dasar dan proses penerbitannya semestinya dapat dijelaskan melalui dokumen yang dapat diverifikasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, dokumen yang tidak sinkron, atau proses administrasi yang tidak dapat dijelaskan, persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pada akhirnya, publik menunggu transparansi dari seluruh pihak: keluarga yang mengklaim hak, pemegang sertifikat, Pemerintah Desa Tirtasari, serta instansi pertanahan.

Sebab dalam sengketa tanah, yang paling menentukan bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu menunjukkan dasar hak dan proses administrasinya secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x