Caption: Hak Pilih BPD Tirtasari Berubah 25 Jadi 50, Panitia Akui Tanpa Keputusan Tertulis: Pemilihan Ulang Dituntut!KARAWANG — Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menuai polemik. Perubahan jumlah hak pilih dari 25 menjadi 50 orang kini dipertanyakan dan memicu desakan agar proses pemilihan dilakukan ulang.
Polemik mencuat setelah keluarga calon anggota BPD nomor urut tiga dari Dusun Sukaati, Samidin, menyampaikan keberatan terhadap proses yang dinilai perlu diperjelas dasar dan mekanismenya.
H. Wahyu, yang mengaku sebagai keluarga sekaligus pendamping Samidin, mempertanyakan bagaimana perubahan jumlah pemilih tersebut dapat terjadi setelah sebelumnya jumlah pemilih disebut telah ditetapkan sebanyak 25 orang.
“Awalnya sudah ditetapkan 25 pemilih, kemudian menjadi 50. Perubahan itu kami pertanyakan karena tidak ada persetujuan semua calon dan tidak ada keputusan tertulis,” ujar H. Wahyu, Kamis (27/8/2026).
Menurut Wahyu, persoalan tersebut bukan sekedar perbedaan jumlah pemilih. Dalam sebuah pemilihan, perubahan jumlah pemilih berpotensi berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing calon. Karena itu, menurutnya, setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Panitia Akui Tak Ada Keputusan Tertulis
Pernyataan yang menjadi sorotan justru datang dari Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi.
Rasidi membenarkan bahwa jumlah hak pilih berubah dari 25 menjadi 50 orang. Namun, ia mengakui perubahan tersebut tidak dituangkan dalam surat atau keputusan tertulis.
“Pada waktu itu memang tidak ada suratnya, hanya bersifat musyawarah saja. Tidak ada keputusan tertulis,” ungkap Rasidi.
Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada hasil musyawarah dengan pihak yang dianggap memiliki kewenangan wilayah serta panitia. Saat itu, kata Rasidi, tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan.
“Menurut saya sendiri layak. Karena pada waktu itu sudah dimusyawarahkan dan tidak ada sanggahan,” ujarnya.
Namun, persoalan berubah setelah salah satu calon mengajukan keberatan. Panitia kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat Kecamatan Tirtamulya untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Pelaporannya sudah saya terima dan mediasi juga sudah dilakukan. Tinggal saya akan melaporkan kepada pimpinan yang lebih tinggi, yaitu pihak kecamatan,” kata Rasidi.
Siapa yang Mengusulkan Penambahan Pemilih?
Pertanyaan lain yang kini muncul adalah mengenai asal-usul perubahan daftar pemilih tersebut.
Rasidi menjelaskan, informasi mengenai penambahan hak pilih disampaikan melalui pihak desa berdasarkan informasi dari seseorang yang disebut sebagai tokoh masyarakat.
Menurutnya, Kepala Desa Tirtasari tidak terlibat langsung dalam menentukan siapa saja yang memiliki hak pilih.
“Bukan pengajuan langsung, tetapi menyampaikan apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat,” jelasnya.
Namun, Rasidi mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa tokoh masyarakat yang dimaksud karena dirinya bukan berasal dari wilayah tersebut.
Keterangan tersebut membuat publik memiliki pertanyaan baru: siapa yang sebenarnya mengusulkan penambahan pemilih, siapa yang menyetujuinya, dan atas dasar aturan apa jumlah pemilih kemudian berubah dari 25 menjadi 50 orang?
Isu Pemilih Membawa Senjata Tajam Ikut Mencuat
Polemik juga diperkeruh dengan munculnya informasi mengenai seorang pemilih yang disebut membawa senjata tajam ke lokasi pemilihan.
H. Wahyu menegaskan bahwa orang tersebut bukan calon anggota BPD. Ia menilai persoalan tersebut harus mendapat perhatian serius karena menyangkut keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan.
Meski demikian, informasi mengenai senjata tajam tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
Desakan Pemilihan Ulang
Atas berbagai persoalan tersebut, pihak Samidin telah menyampaikan laporan dan meminta agar pemilihan ulang dilakukan.
H. Wahyu berharap panitia tidak hanya menunggu keputusan dari tingkat atas, tetapi proaktif mencari solusi agar proses pemilihan tidak meninggalkan persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.
“Kami berharap permohonan dari calon Samidin diakomodir dan dilaksanakan pemilihan ulang. Masih ada waktu untuk memperbaiki prosesnya,” tegas Wahyu.
Ia juga meminta Kecamatan Tirtamulya, DPMD Kabupaten Karawang, hingga Bupati Karawang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
“Kalau memang aturan dibuat, harus ditegakkan. Jangan sampai aturan dibuat tetapi kemudian dilanggar dan tidak ada ketegasan dalam penegakannya,” ujarnya.
25 atau 50? Publik Menunggu Jawaban
Kini, polemik pemilihan BPD Desa Tirtasari memasuki tahap penentuan.
Di satu sisi, pihak keluarga calon nomor urut tiga mempertanyakan perubahan jumlah pemilih dan meminta pemilihan ulang. Di sisi lain, panitia menyatakan perubahan tersebut merupakan hasil musyawarah dan menurut penilaiannya layak, meskipun diakui tidak memiliki keputusan tertulis.
Persoalan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada pihak Kecamatan Tirtamulya untuk mendapatkan arahan.
Publik pun menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting:
Mengapa hak pilih berubah dari 25 menjadi 50 orang?
Siapa yang mengusulkan penambahan tersebut?
Apa dasar aturan yang digunakan?
Mengapa tidak dituangkan dalam keputusan atau berita acara tertulis?
Apakah seluruh calon mengetahui dan menyetujui perubahan tersebut?
Dan yang paling krusial:
Jika perubahan jumlah pemilih terbukti tidak sesuai mekanisme dan berpengaruh terhadap hasil pemilihan, apakah pemilihan ulang akan dilakukan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perdebatan antara calon dan panitia. Sebab, proses pengisian anggota BPD menyangkut legitimasi lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.
Kini masyarakat Tirtasari menunggu ketegasan panitia, kecamatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan apakah proses pemilihan tersebut memang telah berjalan sesuai aturan atau masih menyisakan persoalan yang harus diperbaiki.


Tidak ada komentar