
KARAWANG — Konflik antar santri di lingkungan Pondok Pesantren Nurussalam, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini menjadi perhatian publik. Persoalan yang disebut bermula dari candaan antar santri berkembang menjadi perkelahian hingga berujung pada laporan kepada pihak kepolisian.
Di tengah situasi yang memanas, pihak pesantren memilih tidak tergesa-gesa menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Pimpinan Pondok Pesantren Nurussalam, KH. Ujang Badruddin, M.Pd.I., menegaskan bahwa pesantren sejak awal berusaha menjadi penengah dan mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah.
Menurut KH. Ujang, para santri yang dititipkan kepada pesantren merupakan tanggung jawab yang harus diperlakukan layaknya anak sendiri. Karena itu, setiap persoalan diupayakan diselesaikan secara dingin dengan mendengarkan keterangan para santri, saksi, keluarga, serta mempertimbangkan kepentingan anak.
Namun, persoalan justru semakin menjadi sorotan setelah muncul perbedaan versi mengenai kronologi kejadian.
Bermula dari Candaan, Berujung Perkelahian
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren, insiden terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 06.25 WIB.
Saat itu, sejumlah santri kamar Al-Fatih tengah bersiap mengikuti kegiatan belajar. Salah seorang santri, Habibi, disebut diminta mengambil air panas oleh Rifqi.
Situasi kemudian diwarnai candaan mengenai bumbu mie dan gelas minum. Candaan tersebut berkembang menjadi aksi ribut-ributan antara Habibi dan Faris.
Dalam keterangan saksi yang disampaikan pihak pesantren, Habibi disebut menendang paha Faris. Perselisihan kemudian berlanjut ketika Faris disebut membanting Habibi ke kasur dan menendang bagian perutnya.
Situasi yang semula disebut sebagai candaan berubah menjadi perkelahian.
Faris kemudian disebut melayangkan pukulan ke arah kepala dan hidung Habibi serta menendang bagian bibirnya hingga Habibi mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Habibi kemudian disebut melakukan pembalasan dengan memukul bagian tubuh Faris.
Sejumlah santri yang berada di lokasi akhirnya berusaha memisahkan keduanya.
Yang menarik, setelah perkelahian dihentikan, Faris disebut menghampiri Habibi untuk meminta maaf sekaligus membantu membersihkan luka yang dialaminya.
Pihak pesantren menegaskan bahwa kronologi tersebut disusun berdasarkan keterangan para pihak dan saksi yang berada di lokasi.
Versi Berbeda Mulai Bermunculan
Persoalan menjadi semakin kompleks setelah keluarga salah satu santri menyampaikan versi berbeda kepada media.
Keluarga menyebut peristiwa tersebut tidak semata-mata merupakan candaan sesaat dan menduga terdapat rangkaian kejadian lain sebelum perkelahian terjadi.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi titik krusial.
Sebab, ketika satu pihak menyampaikan satu versi sementara pihak lain memberikan keterangan berbeda, publik tentu membutuhkan fakta yang lebih terang sebelum mengambil kesimpulan.
Pihak pesantren pun meminta agar persoalan tidak dihakimi hanya berdasarkan satu keterangan.
“Kalau orang tua ingin jelas, mari kumpul di pondok, kumpulkan para saksi,” demikian inti sikap KH. Ujang dalam forum klarifikasi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurutnya, keterangan anak tetap penting. Namun, dalam persoalan serius, keterangan tersebut perlu dikonfirmasi dengan saksi dan fakta lain agar tidak terjadi vonis sepihak.
Pimpinan Pesantren Turun Langsung
Upaya penyelesaian juga tidak hanya dilakukan di lingkungan pesantren.
Pihak pesantren mengaku telah mendatangi keluarga santri di wilayah Cikarang untuk melakukan komunikasi dan mencari jalan keluar.
Dalam pertemuan tersebut, KH. Ujang menyampaikan bahwa dirinya melihat kondisi santri yang disebut sebagai korban sudah membaik dan mampu berjalan dari rumah menuju masjid.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan yang terjadi.
Pesantren tetap mendorong musyawarah, tetapi pada saat yang sama menyatakan menghormati hak keluarga apabila memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Laporan Polisi Dihormati, Pesantren Siap Dampingi Santri
Kepala SMA Nurussalam, Asep Saepul Ilham, menegaskan bahwa keputusan keluarga untuk melaporkan persoalan kepada kepolisian merupakan hak orang tua.
Pihak pesantren, kata dia, menghormati langkah tersebut.
Jika perkara berlanjut ke proses hukum, pesantren menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap para santri yang terlibat, termasuk Habibi, Faris, dan Rifqi.
Terlebih, para santri yang disebut dalam persoalan tersebut masih di bawah umur.
Pendampingan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga kondisi psikologis anak.
“Pihak pesantren akan terus mendampingi para santri, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” demikian sikap pihak sekolah.
Kemenag: Kekerasan di Pesantren Tak Boleh Dianggap Sepele
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Plt. Kasi Pontren Kemenag Karawang, H. Sulhan.
Kemenag mendorong terciptanya lingkungan pendidikan dan pesantren yang aman serta ramah anak.
Mekanisme pencegahan, pengaduan, dan penanganan kekerasan dinilai harus diperkuat. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait juga menjadi bagian penting apabila terjadi dugaan kekerasan terhadap peserta didik.
Pesannya tegas: kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Namun, penanganannya juga tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Fakta harus diperiksa. Saksi harus didengar. Setiap pihak harus diberikan ruang untuk menjelaskan.
Dan yang paling penting, kepentingan serta perlindungan anak harus tetap menjadi prioritas.
Mediasi atau Berlanjut ke Jalur Hukum?
Kini publik menunggu bagaimana akhir dari konflik tersebut.
Apakah pertemuan antara keluarga, pihak pesantren, dan para saksi mampu membuka kronologi secara utuh dan menghasilkan kesepakatan?
Atau justru persoalan ini akan semakin melebar menjadi perkara hukum?
Satu hal yang menjadi perhatian: perkara ini bukan sekedar tentang siapa yang menang atau siapa yang kalah.
Ada anak-anak yang terlibat. Ada keluarga yang merasa dirugikan. Ada pihak pesantren yang memiliki tanggung jawab moral dan pendidikan. Dan ada proses hukum yang harus dihormati apabila benar-benar ditempuh.
Karena itu, perbedaan versi justru menjadi alasan agar publik tidak terburu-buru menjatuhkan vonis.
Ketika candaan berubah menjadi perkelahian, orang tua turun tangan, laporan polisi muncul, dan informasi mulai menyebar di ruang publik, maka setiap keterangan harus diuji dengan fakta, bukti, serta kesaksian para pihak.
Kini pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah.
Tetapi, mampukah semua pihak membuka fakta secara utuh, melindungi anak-anak yang terlibat, dan menemukan bentuk penyelesaian yang benar-benar adil?
Publik pun menunggu: mediasi akan menjadi jalan keluar, atau konflik antar santri Nurussalam ini justru akan memasuki babak panjang di meja hukum?


Tidak ada komentar