Polemik Pengisian BPD Tirtasari Memanas, Calon Nomor Urut 3 Minta Pemilihan Ulang: “Bukan Soal Menang atau Kalah, Tapi Aturan Harus Dipatuhi”

avatar Alim Kupas Tuntas
Alim Kupas Tuntas
24 Agu 2026 12:15
Daerah 0 38
4 menit membaca

KARAWANG — Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Sukaati, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru. Samidin, calon anggota BPD nomor urut 3, secara resmi melayangkan surat permohonan tindakan sekaligus meminta agar proses pemilihan ulang dilakukan menyusul adanya indikasi dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan pemilihan.

Samidin mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada sejumlah pihak, mulai dari panitia pemilihan, Pemerintah Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang hingga Bupati Karawang.

Menurutnya, langkah tersebut bukan didasari persoalan kalah atau menang dalam kontestasi, melainkan sebagai bentuk keberatan terhadap proses yang dinilai perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Bukan masalah kalah atau menang. Dalam permainan itu sudah biasa. Yang saya harapkan adalah masalah peraturan, karena peraturan memang harus dipatuhi,” ujar Samidin, Senin (24/8/2026).

Ia berharap seluruh pihak terkait tidak menutup mata terhadap keberatan yang telah disampaikan. Menurutnya, jika dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa evaluasi, persoalan serupa dikhawatirkan kembali terjadi dalam proses pengisian BPD di desa-desa lainnya.

Samidin pun meminta panitia, pemerintah desa, kecamatan, DPMD hingga Bupati Karawang segera mengambil langkah konkret untuk memeriksa proses pemilihan BPD di Dusun Sukaati.

Saat menyerahkan surat ke Pemerintah Desa Tirtasari, surat tersebut disebut langsung diterima oleh kepala desa. Namun, Samidin mengatakan belum mendapatkan tanggapan substantif karena pihak desa masih akan mempelajari isi surat tersebut.

Sementara ketika mendatangi Kantor Kecamatan Tirtamulya, surat diterima oleh staf karena camat sedang menjalankan kegiatan di luar kantor. Hal serupa terjadi saat Samidin menyampaikan surat ke DPMD Kabupaten Karawang, di mana pejabat terkait disebut sedang berada di luar.

DPMD: Kecamatan Jadi Pintu Awal Penanganan

Sementara itu, Muslihat Hidayat, staf DPMD Kabupaten Karawang bidang BPD, menjelaskan bahwa mekanisme penanganan dugaan persoalan dalam proses pengisian BPD terlebih dahulu dilakukan di tingkat kecamatan.

Menurutnya, laporan masyarakat mengenai dugaan permasalahan dalam proses pengisian BPD akan ditindaklanjuti melalui tim di tingkat kecamatan. Apabila dari proses tersebut diperlukan penanganan lebih lanjut, persoalan dapat diteruskan kepada DPMD.

“Kalau sudah melaporkan indikasi dugaan-dugaan di kecamatan, nanti dari kecamatan akan menindaklanjuti. Mekanismenya dari tim panitia kecamatan dulu,” jelas Muslihat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bola penyelesaian persoalan kini berada pada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap keberatan yang diajukan.

PDPSP Soroti Potensi Konflik

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang.

Sekretaris PDPSP Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, menilai munculnya keberatan pascapengisian BPD di sejumlah wilayah harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, panitia maupun pihak terkait wajib memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Aan menyoroti potensi munculnya persoalan apabila keberatan masyarakat tidak mendapatkan penjelasan objektif.

“Banyak persoalan pasca pemilihan atau pengisian BPD di Kabupaten Karawang. Tentu adanya dugaan dari pihak panitia mengabaikan aturan-aturan yang sudah ditentukan, baik undang-undang, perda maupun perbup,” kata Aan.

Ia menegaskan, ketika ada masyarakat yang mengajukan keberatan, pihak terkait semestinya memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif. Jangan sampai keberatan justru dibiarkan tanpa kejelasan.

Menurut Aan, pembiaran terhadap persoalan semacam itu berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada keberatan tetapi tidak diindahkan atau dibiarkan, maka ini bisa menjadi konflik atau masalah,” ujarnya.

Aan berharap pemerintah daerah, kecamatan maupun panitia yang memiliki kewenangan segera melakukan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran aturan, menurutnya harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan.

Ia juga menyebut, apabila proses administratif tidak memberikan penyelesaian bagi pihak yang keberatan, tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Kini Publik Menunggu: Ada Evaluasi atau Justru Dibiarkan?

Permintaan pemilihan ulang yang disampaikan Samidin kini menjadi ujian bagi transparansi proses pengisian BPD di tingkat desa.

Publik tentu menunggu apakah surat keberatan tersebut akan berujung pada pemeriksaan serius terhadap seluruh tahapan pemilihan atau berhenti sebatas administrasi.

Satu hal yang menjadi sorotan bukan sekedar siapa yang menang atau kalah, melainkan apakah seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi dan terbuka menjadi penting untuk menjawab keresahan. Namun jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang memengaruhi proses pemilihan, publik tentu akan menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan mekanisme demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan besarnya kini sederhana: apakah dugaan pelanggaran ini akan benar-benar diperiksa, atau justru berakhir tanpa kejelasan?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x