Guru dan Kepala Sekolah Tak Lagi Sendiri! PGRI Bentuk Garda Hukum, Ujang Suhana, SH: “Jangan Takut Hadapi Persoalan Hukum”

avatar Alim Kupas Tuntas
Alim Kupas Tuntas
2 Sep 2026 15:22
Hukum 0 31
4 menit membaca

KARAWANG — Keresahan tenaga pendidik terhadap persoalan hukum yang muncul dalam menjalankan tugas profesi mendapat respons tegas dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang.

Melalui Bidang Hukum dan Advokasi PGRI Kabupaten Karawang, organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa guru, kepala sekolah, pengawas, hingga pengurus PGRI yang menghadapi persoalan hukum terkait pelaksanaan tugas profesinya tidak perlu merasa sendirian.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Ujang Suhana, SH, selaku Bidang Hukum dan Advokasi PGRI Kabupaten Karawang.

Pesannya tegas: guru dan kepala sekolah tidak sendiri lagi. PGRI hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum.

“Bahwa PGRI hadir, guru, kepala sekolah tidak sendiri lagi.”

Pernyataan tersebut muncul di tengah masih adanya keresahan di kalangan tenaga pendidik ketika berhadapan dengan persoalan hukum dalam menjalankan tugas pendidikan.

Bukan Sekedar Solidaritas, Ada Dasar Hukumnya

Bidang Hukum dan Advokasi PGRI Kabupaten Karawang menegaskan bahwa komitmen memberikan perlindungan hukum bukan sekedar slogan solidaritas organisasi.

PGRI merujuk pada Anggaran Dasar PGRI Pasal 4, yang menyebutkan bahwa tujuan PGRI antara lain memperjuangkan, melindungi, dan membina profesi guru agar profesional, sejahtera, dan bermartabat.

Selain itu, Anggaran Rumah Tangga PGRI Pasal 5 menjadi salah satu dasar organisasi dalam memberikan bantuan hukum dan pembelaan kepada anggota yang menghadapi permasalahan ketika menjalankan tugas profesinya.

Dasar lainnya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf g, yang memberikan hak kepada guru untuk memperoleh perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

PGRI juga mencantumkan PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39, yang mengatur hak guru mendapatkan perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi maupun perlakuan tidak adil dalam menjalankan profesinya.

Siapa Saja yang Bisa Mendapat Perlindungan?

Komitmen Bidang Hukum dan Advokasi PGRI Kabupaten Karawang disebut mencakup tenaga pendidik dan unsur kependidikan di berbagai jenjang.

Di antaranya:

• Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri maupun swasta se-Kabupaten Karawang;

• Kepala sekolah;

• Pengawas sekolah;

• Korwil bidang pendidikan;

• Pengurus PGRI tingkat Kabupaten maupun Cabang.

Perlindungan tersebut ditujukan terhadap persoalan hukum perdata maupun pidana yang timbul akibat pelaksanaan tugas profesi kependidikan.

Namun, terdapat batasan penting.

Pendampingan diberikan sepanjang tindakan yang dilakukan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Guru Indonesia.

Artinya, kehadiran tim advokasi PGRI bukanlah sebuah “cek kosong” untuk membenarkan setiap tindakan guru atau kepala sekolah.

Jangan Takut!”

Ujang Suhana, SH, menyampaikan pesan khusus kepada para tenaga pendidik yang selama ini merasa bingung atau ragu ketika menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, tenaga pendidik tidak seharusnya menghadapi persoalan tersebut seorang diri.

Guru, kepala sekolah, pengawas maupun pengurus PGRI yang menghadapi persoalan hukum diminta segera melaporkan dan berkonsultasi melalui Bidang Hukum dan Advokasi PGRI Kabupaten Karawang atau melalui Pengurus PGRI Cabang di wilayah masing-masing.

Pesan yang digaungkan pun cukup keras:

“Jika ada masalah hukum terkait tugas, jangan takut!”

PGRI Kabupaten Karawang menyatakan siap berada di garis depan memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya sepanjang persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi dan tindakan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Babak Baru Perlindungan Guru di Karawang?

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan hukum yang menimpa tenaga pendidik tidak boleh dianggap sebagai persoalan individu semata.

Ketika seorang guru atau kepala sekolah berhadapan dengan persoalan hukum akibat menjalankan tugasnya, organisasi profesi dituntut hadir memberikan pendampingan, memastikan proses berjalan sesuai hukum, sekaligus menjaga martabat profesi pendidikan.

Di sisi lain, komitmen perlindungan tersebut juga membawa pesan penting bagi seluruh tenaga pendidik: hak atas perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan kewajiban menaati aturan dan kode etik profesi.

Kini pertanyaannya, apakah langkah Bidang Hukum dan Advokasi PGRI Kabupaten Karawang ini akan mampu membuat para guru lebih berani menjalankan tugas tanpa dihantui ketakutan terhadap persoalan hukum?

Satu hal yang ditegaskan PGRI Kabupaten Karawang:

Guru, kepala sekolah, pengawas dan pengurus PGRI yang menghadapi persoalan hukum terkait tugas profesinya diminta tidak lagi merasa sendirian. PGRI menyatakan siap hadir dan memberikan perlindungan hukum sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

PGRI hadir. Guru tidak sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x