Hampir 15 Tahun Terbelit Sengketa, Wawan Tuntut Sawah Nenek Dikembalikan: Dugaan Pemalsuan Data dan Tanda Tangan Disorot

avatar Alim Kupas Tuntas
Alim Kupas Tuntas
23 Agu 2026 20:18
Daerah 0 106
4 menit membaca

KARAWANG — Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat dan memantik tanda tanya. Sebidang sawah dengan luas hampir satu hektare yang disebut berada di wilayah Pakistaji, RT 04/RW 06, Kecamatan Wonoasih, Jawa Timur, diklaim sebagai bagian dari hak keluarga Wawan Santoso, warga Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Wawan mengaku sebagai cucu almarhumah Sunoto binti Sumi. Ia menuntut agar hak atas tanah yang menurutnya merupakan milik sang nenek dikembalikan. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung hampir 15 tahun, namun hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap adil.

Yang membuat perkara ini semakin serius adalah munculnya dugaan pemalsuan data dan tanda tangan dalam proses yang disebut berkaitan dengan peralihan penguasaan atau kepemilikan tanah.

Wawan dengan tegas membantah bahwa neneknya pernah memberikan persetujuan atas pengalihan tersebut.

“Nenek saya belum pernah tanda tangan atau cap jempol. Kenapa sawah tersebut bisa menjadi milik Astrum atau istrinya?” ujar Wawan, Minggu (23/8/2026).

Menurut Wawan, dirinya menduga terdapat data atau dokumen yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses administrasi tanah tersebut. Ia bahkan mencurigai kemungkinan adanya keterlibatan oknum pemerintahan dalam proses administrasi pertanahan pada saat itu.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dan dugaan dari Wawan. Hingga terdapat pemeriksaan serta putusan atau kesimpulan dari lembaga berwenang, belum dapat dinyatakan bahwa pemalsuan benar-benar terjadi ataupun bahwa pihak tertentu terbukti terlibat.

Hampir 15 Tahun, Mengapa Tak Kunjung Terurai?

Wawan mengungkapkan, persoalan tersebut telah berjalan hampir 15 tahun. Saat peristiwa awal terjadi, ia mengaku masih kecil sehingga tidak mengetahui secara langsung seluruh proses yang berlangsung.

Kini, setelah mengetahui persoalan yang menurutnya menyangkut hak keluarganya, Wawan memilih memperjuangkannya.

Ia menyebut pihak yang sebelumnya disebut menguasai atau mengambil alih tanah tersebut kini telah meninggal dunia. Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan ahli waris bernama Siti.

Meski demikian, Wawan mengaku masih membuka pintu penyelesaian secara kekeluargaan.

Ia meminta pihak yang saat ini menguasai atau mengklaim tanah tersebut bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

“Kalau memang sadar dan itu hak nenek saya, kembalikan kepada yang berhak. Kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya akan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Wawan juga menyatakan dirinya mendapat mandat dari orang tuanya untuk memperjuangkan hak keluarga tersebut.

“Yang saya inginkan adalah keadilan. Kalau memang tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, saya akan teruskan persoalan ini melalui jalur hukum,” katanya.

Dugaan Pemalsuan Jadi Titik Panas

Dugaan pemalsuan data dan tanda tangan kini menjadi bagian paling krusial dalam perkara tersebut.

Sebab, jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat dokumen yang dibuat atau digunakan dengan data, tanda tangan, maupun cap jempol yang tidak sah untuk mengalihkan atau menguatkan suatu hak atas tanah, persoalannya berpotensi berkembang dari sengketa kepemilikan menjadi perkara hukum.

Karena itu, pembuktian tidak cukup hanya melalui pengakuan masing-masing pihak.

Dokumen seperti alas hak, sertifikat apabila ada, riwayat peralihan tanah, akta atau dokumen transaksi, arsip administrasi pertanahan, serta keabsahan tanda tangan atau cap jempol perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak juga penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah proses peralihan tanah benar-benar dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik atau pihak yang secara hukum berhak?

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan klaim sepihak.

Bagaimana sawah hampir satu hektare tersebut bisa berpindah penguasaan?

Apakah benar terdapat tanda tangan atau cap jempol pemilik sebelumnya?

Dokumen apa yang menjadi dasar peralihan?

Siapa yang membuat dan memproses dokumen tersebut?

Apakah seluruh prosedur administrasi pertanahan telah dilakukan sesuai ketentuan?

Dan yang paling penting, benarkah terdapat pemalsuan data sebagaimana yang dituduhkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan bukti, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Wawan mengaku siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila upaya kekeluargaan tidak menemukan jalan keluar.

Baginya, jalur hukum bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk mendapatkan kepastian mengenai sejarah dan status kepemilikan tanah yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan.

Pihak yang Disebut Perlu Buka Suara

Di sisi lain, pihak keluarga Astrum, ahli waris yang disebut bernama Siti, maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan proses administrasi pertanahan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.

Keterangan dari seluruh pihak menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada satu versi.

Sebab, sengketa tanah bukan perkara sederhana. Di balik sebidang sawah terdapat hak kepemilikan, dokumen hukum, sejarah keluarga, administrasi pertanahan, bahkan potensi konsekuensi pidana apabila dugaan pelanggaran hukum nantinya terbukti.

Kini, publik tinggal menunggu langkah berikutnya.

Akankah sengketa yang telah hampir 15 tahun ini berakhir di meja musyawarah, atau justru bergulir ke meja penyidik untuk mengungkap dugaan pemalsuan data dan tanda tangan?

Wawan menyatakan pilihannya jelas: memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak keluarga, sekaligus mencari kepastian hukum atas tanah yang selama bertahun-tahun menjadi tanda tanya.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan pihak Wawan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi serta hak jawab pihak-pihak yang disebut tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x