Komunikasi Tersendat, Delapan Advokat Mundur dari Pendampingan Pro Bono Teguh Riyanto

avatar Alim Kupas Tuntas
Alim Kupas Tuntas
24 Agu 2026 20:07
Hukum 0 14
5 menit membaca

Mojokerto — Pendampingan hukum yang semula diberikan secara pro bono alias tanpa biaya justru berakhir dengan pengunduran diri. Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office resmi mengakhiri hubungan kuasa dengan Teguh Riyanto terhitung sejak 18 Agustus 2026.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak delapan advokat yang sebelumnya memberikan pendampingan hukum menyatakan mengakhiri penerimaan kuasa sekaligus mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Nomor 115.A/SK/RIKHA&PARTNERS/VIII/2026, tertanggal 18 Agustus 2026.

Padahal, sebelumnya Kantor Hukum Rikha & Partners menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026.

Pendampingan itu diberikan dengan mandat untuk mewakili, membela, mengurus serta melakukan tindakan hukum demi kepentingan Teguh Riyanto.

Namun, hubungan profesional tersebut kini berakhir di tengah perjalanan.

Komunikasi Tersendat, Advokat Memilih Mundur

Rikha & Partners menyebut keputusan tersebut bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba.

Persoalan utama yang disampaikan adalah efektivitas komunikasi dan koordinasi antara tim advokat dengan klien.

Teguh Riyanto disebut dalam perkembangannya sulit dihubungi. Kondisi itu membuat proses konfirmasi, pertukaran informasi hingga koordinasi mengenai penanganan perkara tidak dapat berjalan secara efektif.

Akibatnya, tim kuasa hukum mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi, konfirmasi maupun instruksi yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum.

“Kami telah berusaha memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bahkan secara pro bono. Namun suatu pendampingan hukum membutuhkan komunikasi dan kerja sama dua arah,” tegas Rikha Permatasari, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, advokat tidak dapat mengambil langkah hukum atas nama klien tanpa informasi dan instruksi yang memadai.

Pesannya sederhana namun tegas: mandat hukum tidak dapat berjalan dalam ruang kosong.

Bukan Sekedar Mundur, Ada Tanggung Jawab Profesi

Rikha Permatasari menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut justru merupakan bagian dari tanggung jawab profesional seorang advokat.

Menurutnya, advokat tidak semestinya mengambil atau meneruskan tindakan hukum atas nama seseorang apabila komunikasi dan koordinasi profesional sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Profesi Advokat adalah profesi yang terhormat. Karena itu kami tidak ingin mengambil atau melanjutkan tindakan hukum atas nama seseorang ketika hubungan komunikasi dan koordinasi profesional sudah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa hubungan advokat dan klien bukan sekedar persoalan surat kuasa.

Di dalamnya terdapat kepercayaan, keterbukaan, komunikasi serta tanggung jawab yang harus dijalankan secara dua arah.

Sejak 18 Agustus, Kuasa Dinyatakan Berakhir

Dengan diterbitkannya surat pengunduran diri tersebut, Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 dinyatakan berakhir sejak 18 Agustus 2026.

Rikha & Partners menegaskan tidak lagi bertindak sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto untuk tindakan hukum baru.

Bahkan, tindakan, pernyataan, keputusan maupun perbuatan hukum yang dilakukan Teguh Riyanto setelah berakhirnya kuasa menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan tidak mengikat mantan Kuasa Hukum maupun Kantor Hukum Rikha & Partners.

Nama, identitas, kedudukan maupun representasi Rikha & Partners Law Office dan para advokat yang sebelumnya memberikan kuasa juga tidak diperkenankan digunakan sebagai representasi Kuasa Hukum Teguh Riyanto untuk tindakan hukum baru tanpa persetujuan tertulis.

Delapan Advokat Angkat Kaki

Delapan advokat yang mengakhiri penerimaan kuasa sekaligus mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto adalah:

1. Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

2. Adv. Slamet Kardiwan, S.H., M.H.

3. Adv. Nurul Hudah, S.E., S.H., M.H.

4. Adv. Yoga Hendriyanto, S.Gz., S.H., M.M.

5. Adv. Cosmas Jo Oko, S.H.

6. Adv. Jondri Linome, S.H.

7. Adv. Inuar Epindi, S.H.

8. Adv. Taslim Wirawan, S.H.

Seluruhnya merupakan advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office.

Pemberitahuan Disebar ke Institusi Penegak Hukum

Untuk menghindari kesalahpahaman mengenai status representasi hukum, pemberitahuan pengakhiran kuasa tersebut juga disampaikan kepada sejumlah institusi terkait apabila diperlukan.

Di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Jawa Tengah, Polres Sragen, Kejaksaan, Pengadilan, institusi TNI/Polisi Militer serta instansi atau lembaga terkait lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak muncul anggapan bahwa tindakan hukum Teguh Riyanto setelah 18 Agustus 2026 masih merupakan tindakan resmi Rikha & Partners Law Office.

Rahasia Klien Tetap Dijaga

Meski hubungan kuasa telah berakhir, Rikha & Partners memastikan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien tetap melekat.

Kantor hukum tersebut menyatakan tidak akan membuka maupun memperdebatkan substansi komunikasi yang bersifat rahasia antara advokat dan mantan klien.

Teguh Riyanto juga tetap dihormati untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apabila memilih menggunakan jasa advokat lain.

Kepercayaan Harus Berjalan Dua Arah

Rikha Permatasari menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mengubah prinsip Kantor Hukum Rikha & Partners dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami menghormati setiap Klien yang memberikan kepercayaan kepada kami. Tetapi kepercayaan harus berjalan dua arah. Advokat membutuhkan komunikasi, keterbukaan dan kerja sama Klien agar dapat menjalankan mandat hukum secara profesional, terukur dan bertanggung jawab.”

Ia menambahkan, integritas, independensi dan kehormatan profesi tetap menjadi pegangan.

“Membela kepentingan hukum Klien harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tetapi setiap langkah hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik dan moral.”

Kini, satu fakta menjadi sorotan: pendampingan hukum yang diberikan secara pro bono berakhir hanya beberapa bulan setelah surat kuasa diterbitkan.

Rikha & Partners memilih tidak membuka ranah komunikasi yang bersifat rahasia antara advokat dan klien. Namun, alasan yang disampaikan secara terbuka adalah persoalan komunikasi, koordinasi dan kerja sama profesional.

Pengunduran diri delapan advokat ini pun bukan semata soal pergantian kuasa hukum.

Di baliknya muncul pertanyaan yang lebih besar: seberapa penting komunikasi antara advokat dan klien dalam menentukan keberlangsungan sebuah pendampingan hukum?

Yang jelas, sejak 18 Agustus 2026, Rikha & Partners Law Office menyatakan tidak lagi memiliki hubungan kuasa dengan Teguh Riyanto.

Pendampingan boleh gratis, tetapi tanggung jawab hukum tetap memiliki batas. Ketika komunikasi terputus, mandat pun akhirnya ikut terputus.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x