Caption: Askun Tantang Kejari Karawang Buka Kartu: Apa Hasil Pemeriksaan Dugaan SPPD dan BBM SDA PUPR?KARAWANG — Dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pengadaan dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan.
Kali ini, pertanyaan keras datang dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian alias Askun.
Askun mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan persoalan tersebut. Terlebih, sebelumnya sejumlah pihak disebut telah menjalani pemeriksaan.
Beberapa pejabat yang disebut pernah diperiksa antara lain berinisial AP, MY, R, T, dan C.
Persoalannya kini bukan sekedar apakah pemeriksaan pernah dilakukan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa hasilnya?
Jika pemeriksaan telah dilakukan, apakah perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan? Apakah telah masuk penyelidikan? Atau bahkan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan?
Sebaliknya, jika pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan hasil pemeriksaan tersebut.
Sebab, ketika informasi mengenai pemeriksaan terhadap pengelolaan uang daerah beredar tanpa kejelasan perkembangan, ruang spekulasi publik akan semakin terbuka.
Dugaan “Sunat” SPPD hingga Persoalan BBM
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya pemotongan atau “sunat” anggaran SPPD yang semestinya diterima pihak yang melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu, terdapat pula dugaan persoalan berkaitan dengan pengadaan maupun penggunaan BBM untuk menunjang kegiatan di lingkungan Bidang SDA PUPR Karawang.
Namun, seluruh dugaan tersebut tentunya masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen, audit, pemeriksaan, dan proses hukum yang sah.
Bagi Askun, apabila nantinya terbukti terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa.
Sebab, anggaran yang dikelola merupakan uang negara sehingga setiap rupiah penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” kata Askun kepada kupas tuntas, Jumat (28/8/2026).
Askun pun mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memberikan penjelasan secara proporsional mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya asumsi yang tidak berdasar.
Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa pemeriksaan pernah dilakukan. Publik ingin tahu: hasilnya apa?
Nama AP Ikut Disorot
Salah satu nama yang disebut pernah menjalani pemeriksaan adalah AP, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang.
Sementara pada saat persoalan yang dipertanyakan tersebut terjadi, AP diketahui menjabat sebagai Kabid SDA PUPR Karawang.
Ketika masih menjabat sebagai Kabid SDA, AP sebelumnya pernah menyampaikan bahwa dirinya merupakan sosok yang bersih. Ia juga pernah menggunakan konsep Pentahelix sebagai argumentasi bahwa pelaksanaan pekerjaan di lingkungan SDA melibatkan berbagai pihak.
Namun, bagi Askun, setiap klaim mengenai integritas maupun tata kelola pemerintahan harus dapat diuji melalui fakta dan dokumen.
Bukan siapa yang paling lantang membantah, tetapi siapa yang mampu menunjukkan bukti.
Askun bahkan meminta pimpinan daerah tidak ragu mengambil tindakan apabila nantinya pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan aparatur.
“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya,” tegas Askun.
Pernyataan tersebut tentu menjadi tantangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuka persoalan secara terang.
Apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang dapat dibuktikan?
Ataukah justru seluruh tudingan tersebut tidak terbukti?
Jawabannya tidak boleh lahir dari opini, melainkan dari dokumen, audit, hasil pemeriksaan, dan proses hukum yang transparan.
Publik Menunggu Kejelasan
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Karawang mengenai status pemeriksaan dugaan persoalan SPPD serta pengadaan atau penggunaan BBM di Bidang SDA tersebut.
Termasuk apakah pemeriksaan telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah.
Kini bola berada di tangan pihak yang berwenang.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan dan buka hasil pemeriksaannya sesuai ketentuan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, publik juga berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan.
Karena persoalannya bukan semata-mata tentang SPPD atau BBM.
Persoalan yang lebih besar adalah akuntabilitas uang rakyat.
Ketika anggaran publik dipertanyakan, masyarakat tidak membutuhkan sekedar bantahan ataupun pembenaran.
Masyarakat membutuhkan data, dokumen, transparansi, dan kepastian hukum.
Sebab pada akhirnya, satu pertanyaan yang terus menggantung di ruang publik Karawang adalah:
“Kalau pemeriksaannya sudah dilakukan, lalu ujungnya ke mana?”


Tidak ada komentar