Sidang Harta Bersama di PA Subang Memanas: 34 Bukti dan 6 Saksi Diajukan, Kuasa Hukum Tergugat Layangkan Interupsi

avatar Alim Kupas Tuntas
Alim Kupas Tuntas
2 Sep 2026 14:32
Hukum 0 8
5 menit membaca

SUBANG — Persidangan perkara harta bersama Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg di Pengadilan Agama Subang berlangsung dinamis, Rabu (2/9/2026). Memasuki agenda Pembuktian Tergugat, Tim Kuasa Hukum Tergugat menghadirkan puluhan alat bukti dan enam saksi untuk menguji sekaligus membantah dalil-dalil yang diajukan pihak Penggugat.

Dinamika persidangan semakin menarik ketika Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyampaikan interupsi serta keberatan kepada Majelis Hakim.

Keberatan tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum, bukan sekedar respons spontan di ruang sidang. Interupsi disebut dilakukan karena terdapat bagian pemeriksaan yang dinilai perlu diluruskan agar hak dan kepentingan hukum pihak Tergugat tetap terlindungi.

Bersama Darman Sri Gandi, S.H., M.H., Rikha membawa strategi pembelaan berbasis dokumen dan keterangan saksi. Bukan hanya satu atau dua bukti, sebanyak 34 alat bukti, mulai T-1 hingga T-34, diajukan dalam agenda pembuktian tersebut.

34 BUKTI: DARI DOKUMEN PERKAWINAN HINGGA TRANSAKSI ASET

Rangkaian bukti yang diajukan mencakup berbagai dokumen, antara lain dokumen perkawinan dan perceraian, transaksi aset, Akta Jual Beli (AJB), kesepakatan pembagian harta, dokumentasi musyawarah, hibah, kuitansi, dokumen gadai, penyelesaian kewajiban bank, dokumen kendaraan hingga pembelian emas.

Enam saksi juga dihadirkan, yakni Sunarto Amrullah, Solehudin selaku Kepala Desa Blanakan, Agus Junaedi selaku staf Desa Blanakan, Supriadi, Tirman, serta Wasim Khan, warga Desa Muara yang disebut mengikuti musyawarah di Kantor Desa Blanakan.

Kehadiran Kepala Desa Blanakan dan staf desa menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam pembuktian.

Pasalnya, salah satu pokok pembuktian Tergugat berkaitan dengan dugaan telah dilakukannya musyawarah pembagian harta bersama di Kantor Desa Blanakan pada 17 Januari 2026.

Bukti T-10 berupa daftar hadir diajukan untuk menunjukkan siapa saja yang hadir dalam musyawarah tersebut, termasuk keluarga Penggugat dan Tergugat, para saksi, Kepala Desa serta staf Desa Blanakan.

Rp695,8 JUTA DAN KESEPAKATAN PEMBAGIAN HARTA

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah T-9, Surat Kesepakatan Bersama Pembagian Harta Gono-Gini tertanggal 17 Januari 2026.

Berdasarkan uraian pembuktian dari pihak Tergugat, nilai harta bersama yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp695.854.000.

Nilai itu kemudian dihitung dengan pembagian masing-masing sebesar Rp347.927.000.

Tim Kuasa Hukum Tergugat juga mengajukan dokumentasi yang menurut mereka menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat, dua orang saksi serta Kepala Desa Blanakan.

Tak berhenti di sana.

Dalam pembuktian juga disebut adanya pengembalian uang sebesar Rp40 juta. Menurut uraian pihak Tergugat, uang tersebut merupakan kelebihan nilai pembagian harta yang kemudian telah dikembalikan secara tunai kepada Penggugat.

Jika seluruh dokumen tersebut dinilai sah dan memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana didalilkan Tergugat, maka keberadaan kesepakatan pembagian harta tersebut berpotensi menjadi salah satu bagian penting yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim.

Namun, apakah kesepakatan itu secara hukum telah menyelesaikan seluruh persoalan harta bersama yang disengketakan?

Pertanyaan itulah yang kini berada di meja Majelis Hakim.

RIKHA: “KAMI UJI DALIL DENGAN BUKTI, BUKAN OPINI

Rikha Permatasari menegaskan bahwa sikap aktif dan keberatan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari tanggung jawab profesional advokat dalam membela kepentingan hukum klien.

“Kami menghormati Majelis Hakim dan marwah pengadilan. Namun ketika terdapat hal yang perlu diluruskan demi kepentingan hukum klien, advokat tidak boleh diam. Keberatan kami sampaikan secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum.”

Rikha juga menekankan bahwa pembelaan pihaknya tidak dibangun berdasarkan opini yang berkembang di luar persidangan.

“Kami tidak membangun pembelaan dengan opini. Bersama Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., kami menghadirkan bukti dan enam saksi untuk menguji satu per satu dalil Penggugat. Fakta harus berbicara di ruang persidangan.”

Menurut Tim Kuasa Hukum Tergugat, rangkaian bukti surat dan keterangan saksi tersebut memberikan bantahan terhadap sejumlah dalil dalam gugatan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penilaian mengenai apakah suatu dalil terbukti atau tidak tetap menjadi kewenangan penuh Majelis Hakim.

INTERUPSI DI RUANG SIDANG: TEGAS MEMBELA, TETAP HORMAT PADA HAKIM

Rikha juga menepis anggapan bahwa interupsi yang disampaikannya merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap Majelis Hakim.

Menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses persidangan ketika kuasa hukum menilai terdapat hal yang perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi.

“Interupsi adalah bagian dari dinamika persidangan. Kami tegas dalam pembelaan, tetapi tetap menghormati independensi Majelis Hakim. Tugas kami memastikan hak klien diperjuangkan dengan fakta, alat bukti dan argumentasi hukum yang dapat diuji.”

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan garis pembelaan yang dipilih Tim Kuasa Hukum Tergugat: bukan bertarung melalui opini publik, melainkan melalui alat bukti di ruang sidang.

BUKAN SOAL SIAPA PALING KERAS, TAPI SIAPA YANG MAMPU MEMBUKTIKAN

Perkara harta bersama ini kini memasuki tahapan yang semakin menentukan.

Sebanyak 34 bukti dan enam saksi telah diajukan pihak Tergugat. Di sisi lain, seluruh dalil, dokumen dan keterangan yang muncul dalam persidangan nantinya akan diuji berdasarkan hukum acara dan penilaian Majelis Hakim.

Karena itu, optimisme kuasa hukum Tergugat tidak serta-merta berarti perkara telah dimenangkan.

Justru pertarungan hukum sesungguhnya terletak pada pertanyaan yang lebih sederhana:

Apakah kesepakatan pembagian harta tertanggal 17 Januari 2026 benar-benar dapat dibuktikan dan memiliki konsekuensi hukum terhadap objek harta yang kini disengketakan?

Jawabannya bukan berada di media sosial.

Bukan pula di ruang opini publik.

Melainkan pada alat bukti, keterangan saksi, argumentasi hukum, dan akhirnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang.

Rikha pun menutup sikap hukumnya dengan pernyataan tegas:

“Tidak perlu memenangkan perkara melalui opini publik. Periksa faktanya, uji buktinya, dengarkan saksinya, lalu biarkan hukum dan Majelis Hakim yang berbicara.”

Kini publik tinggal menunggu: apakah 34 bukti dan enam saksi tersebut mampu memperkuat posisi hukum Tergugat, atau justru Majelis Hakim memiliki penilaian lain setelah seluruh pembuktian diuji dalam persidangan?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x