Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok: Simbol Perjuangan atau Monumen yang Dibiarkan Terlupakan?

avatar Alim Kupas Tuntas
Alim Kupas Tuntas
7 Sep 2026 14:45
Daerah 0 11
7 menit membaca

KARAWANG — Ironis. Daerah yang dikenal sebagai salah satu wilayah penting dalam sejarah perjalanan bangsa menuju Proklamasi Kemerdekaan justru kembali dihadapkan pada persoalan klasik: bagaimana merawat peninggalan sejarah agar tidak sekedar menjadi nama dalam buku pelajaran dan lokasi seremoni tahunan.

Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok kembali menjadi sorotan tajam. Kondisi kawasan, pemeliharaan fasilitas, keberadaan juru pelihara, kebersihan, penataan pedagang hingga minimnya program edukasi sejarah menjadi bahan kritik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang di Ruang Rapat II DPRD Karawang, Senin (7/9/2026).

RDP tersebut mempertemukan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, pemerhati sejarah, akademisi, serta Paguyuban Padjajaran Siliwangi Nusantara.

Forum yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi itu justru memperlihatkan satu persoalan besar: masih adanya jarak antara nilai sejarah yang dikandung Tugu Kebulatan Tekad dengan keseriusan pengelolaannya.

Pagar Berkarat, Pemerintah Diminta Jangan Cuma Berbicara

Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, meminta pemerintah daerah tidak lagi berhenti pada jawaban normatif.

Ia mendesak Komisi IV DPRD Karawang bersama OPD terkait turun langsung melihat kondisi kawasan.

“Jangan cuma kita kuat-kuat di sini, tetapi tidak ada tindak lanjut. Tolong turun ke lapangan dan lihat seperti apa kondisinya,” tegas H. Darwis.

Salah satu persoalan yang disorot adalah kondisi pagar kawasan yang disebut telah mengalami kerusakan dan korosi.

Bagi Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, persoalan tersebut bukan sekedar perkara besi berkarat atau fasilitas yang membutuhkan pengecatan.

Ini menyangkut bagaimana pemerintah memperlakukan sebuah situs yang dianggap memiliki nilai sejarah penting.

Pertanyaan yang kemudian muncul pun sederhana: jika sebuah daerah memiliki sejarah besar dalam perjalanan kemerdekaan, mengapa peninggalan sejarahnya justru masih harus terus didesak agar diperhatikan?

H. Darwis bahkan mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola situs tersebut.

“Kalau memang Kabupaten tidak mampu mengelola, pasrahkan ke provinsi atau pusat. Kalau tidak mampu, kami siap mengawal ke provinsi dan pusat,” tegasnya.

Jangan Sampai Sejarah Hanya Pandai Diceritakan

Kritik lainnya menyasar persoalan yang lebih mendasar: sense of belonging atau rasa memiliki terhadap peninggalan sejarah.

Menurut Fahmi Abdul Qodir selaku Dewan Pembina Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, generasi muda tidak cukup hanya diminta menghafal sejarah. Mereka harus diperkenalkan langsung dengan peninggalan fisik yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah tersebut.

“Jangan hanya jadi pembaca ayat. Teori A sampai Z dibaca, tetapi pelaksanaannya tidak ada. Kita harus menjadi pelaksana. Percuma berkumpul dan berbicara kalau tidak ada aksi di lapangan,” ujar Fahmi.

Pesan itu menjadi tamparan keras bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pelestarian sejarah.

Sebab, sejarah tidak akan berarti apabila hanya dirayakan ketika tanggal 17 Agustus tiba, kemudian dilupakan ketika panggung seremoni dibongkar.

Tugu Kebulatan Tekad didorong bukan hanya dipertahankan sebagai bangunan bersejarah, tetapi dikembangkan menjadi ikon sejarah Karawang sekaligus salah satu simbol perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Juru Pelihara Dipertanyakan: Ada Petugas, Tapi Seberapa Efektif?

Keberadaan juru pelihara atau jupel juga menjadi perhatian dalam RDP.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, H. Waya Karmila, menjelaskan bahwa juru pelihara memiliki dasar penunjukan melalui surat keputusan kepala dinas, dengan tugas antara lain menjaga kebersihan serta kondisi lingkungan cagar budaya.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad.

Mereka mempertanyakan efektivitas penempatan petugas, pembagian jadwal hingga hasil nyata pemeliharaan di lapangan.

Bagi mereka, evaluasi jupel seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “ada atau tidak ada petugas”, tetapi harus bergeser pada pertanyaan yang lebih penting:

Apa yang sudah dikerjakan dan seperti apa hasilnya?

Dalam forum juga dijelaskan bahwa kawasan cagar budaya memiliki pembagian zona, antara lain zona inti, zona penyangga dan zona pengembangan. Setiap perubahan atau pembangunan di kawasan tersebut harus memperhatikan ketentuan pelindungan cagar budaya serta melibatkan pihak yang berkompeten.

Artinya, pengelolaan situs bukan perkara sederhana.

Justru karena memiliki status dan nilai sejarah, pengelolaannya semestinya dilakukan secara serius, terukur dan berkelanjutan.

PUPR Ikut Disorot: Siapa Bertanggung Jawab Merawat Fisik Kawasan?

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga mendapat sorotan terkait kondisi fisik kawasan.

Persoalan pagar, pengecatan dan fasilitas penunjang dipertanyakan dalam forum.

Perwakilan PUPR, Andri selaku Kepala Bidang Bangunan, memberikan penjelasan mengenai program pemeliharaan aset pemerintah.

Namun bagi Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, penjelasan administratif tidak boleh menjadi akhir dari persoalan.

Sebab yang terlihat masyarakat bukanlah dokumen perencanaan.

Yang dilihat masyarakat adalah kondisi nyata di lapangan.

Jika pagar rusak, fasilitas tidak terawat atau lingkungan membutuhkan pembenahan, maka publik tentu akan bertanya: siapa yang harus bertindak?

Pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Kebersihan dan Pertamanan Tak Boleh Hanya Dibebankan kepada Jupel

Sorotan juga diarahkan kepada perangkat daerah yang menangani lingkungan hidup dan kebersihan.

Kawasan cagar budaya dinilai merupakan ruang publik sekaligus aset bersama sehingga kebersihan dan pertamanan tidak seharusnya hanya menjadi tanggung jawab juru pelihara.

“Kalau ada bidang kebersihan dan pertamanan, mengapa kawasan cagar budaya tidak mendapatkan perhatian yang memadai?” demikian salah satu pertanyaan yang disampaikan H. Darwis.

Persoalan tersebut memperlihatkan perlunya koordinasi lintas OPD.

Jangan sampai satu dinas merasa bukan kewenangannya, dinas lain menunggu program, sementara situs sejarah berada di tengah-tengah tarik menarik kewenangan.

Pada akhirnya yang rusak bukan sekedar pagar atau taman, tetapi wajah sejarah Karawang.

Pedagang Jangan Digusur, Tapi Kawasan Harus Ditata

Keberadaan warung dan pedagang di sekitar kawasan juga menjadi pembahasan.

Sekretaris Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, Ade Saepudin, menegaskan bahwa penataan tidak boleh diterjemahkan sebagai pengusiran pedagang.

Yang dibutuhkan adalah zonasi yang jelas.

Mana ruang untuk situs sejarah, mana ruang publik, mana kawasan wisata dan mana area yang dapat digunakan masyarakat untuk aktivitas ekonomi.

“Jangan sampai kami dibenturkan dengan pedagang. Pemerintah harus menyiapkan solusi dan menciptakan suasana kondusif,” tegas Ade.

Dengan konsep penataan yang jelas, pelestarian sejarah dan kepentingan ekonomi masyarakat seharusnya tidak perlu dipertentangkan.

Justru pemerintah ditantang untuk membuktikan bahwa pelestarian sejarah dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Jangan Hanya Jadi Tempat Upacara

Gagasan lain yang mengemuka adalah menjadikan Tugu Kebulatan Tekad sebagai pusat edukasi sejarah.

Pelajar dari tingkat taman kanak-kanak, sekolah dasar, SMP hingga perguruan tinggi dinilai perlu mendapatkan kesempatan belajar sejarah secara langsung di kawasan tersebut.

Sebab mengenal sejarah melalui buku tentu berbeda dengan berdiri langsung di tempat yang memiliki kaitan dengan perjalanan sejarah bangsa.

Digitalisasi sejarah juga didorong, termasuk penyediaan informasi berbasis teknologi agar generasi muda dapat mengenal sejarah Tugu Kebulatan Tekad dengan cara yang lebih modern dan mudah diakses.

Jika dikelola secara profesional, kawasan tersebut bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata sejarah sekaligus ruang pembelajaran publik.

RDP Jangan Berakhir Menjadi Tumpukan Notulen

Inilah titik paling krusial dari seluruh pembahasan.

RDP tidak boleh berhenti sebagai forum tempat semua pihak berbicara, mengangguk, mencatat, lalu pulang.

Komisi IV DPRD Karawang didorong segera melakukan inspeksi atau sidak ke kawasan Tugu Kebulatan Tekad bersama OPD teknis.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh persoalan yang disampaikan dalam forum benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.

Ketua Umum Paguyuban Padjajaran Siliwangi Nusantara, Endang, juga meminta adanya batas waktu dan tindak lanjut yang jelas.

Jika pemerintah kabupaten dinilai tidak mampu melakukan pembenahan secara maksimal, keterlibatan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat disebut dapat menjadi opsi.

H. Darwis bahkan memberikan peringatan keras.

“Kami tidak main-main. Kalau tidak ada tindak lanjut, jangan salahkan masyarakat kalau kemudian melakukan aksi,” tegasnya.

Karawang Jangan Sampai Malu di Depan Sejarah

Pada akhirnya, polemik Tugu Kebulatan Tekad bukan hanya soal pagar berkarat.

Bukan pula sekedar persoalan cat, taman, kebersihan, juru pelihara atau pedagang.

Yang dipertaruhkan adalah cara sebuah daerah memperlakukan sejarahnya sendiri.

Karawang memiliki posisi penting dalam narasi perjalanan bangsa menuju kemerdekaan. Karena itu, peninggalan sejarah yang berada di wilayah ini semestinya tidak hanya menjadi latar belakang seremoni tahunan.

Tugu Kebulatan Tekad seharusnya hidup sebagai ruang edukasi, simbol perjuangan, destinasi sejarah dan kebanggaan masyarakat.

Sebab akan menjadi ironi apabila generasi muda diminta mencintai sejarah, sementara pemerintah yang memiliki kewenangan justru harus terus-menerus didesak untuk merawat jejak sejarah tersebut.

RDP sudah digelar. Kritik sudah disampaikan. OPD sudah dimintai penjelasan.

Kini tinggal satu pertanyaan yang akan dijawab bukan dengan kata-kata, melainkan dengan pekerjaan:

Apakah Tugu Kebulatan Tekad akan benar-benar dibenahi dan dijadikan ikon sejarah Karawang, atau kembali menjadi monumen yang ramai dibicarakan ketika seremoni datang lalu dilupakan setelahnya?

Publik kini menunggu.

Bukan janji. Bukan rapat berikutnya. Tetapi tindakan nyata.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edisi Cetak Kupas Tuntas

x
x