Caption: KPR Rp42,5 Miliar Terbongkar, Kejari Karawang Didesak Bongkar Dugaan Oknum Bank: Jangan Berhenti di Empat Tersangka!KARAWANG — Pengungkapan dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 menuai apresiasi sekaligus sorotan tajam.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, khususnya jajaran Pidana Khusus (Pidsus), yang telah menetapkan empat tersangka serta mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar.
Menurut Asep, kecepatan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut patut mendapat perhatian publik.
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).
Namun bagi Asep, pengungkapan empat tersangka bukanlah garis akhir.
Justru dari titik inilah, menurut dia, penyidik perlu membuka lebih dalam bagaimana dugaan penyimpangan dalam penyaluran KPR tersebut dapat terjadi.
Rp42,5 Miliar Bukan Angka Kecil
Nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai menunjukkan bahwa perkara tersebut bukan persoalan sederhana.
Asep menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan proses kredit.
Mulai dari pengajuan, pemeriksaan dokumen, verifikasi, analisis kelayakan kredit, persetujuan hingga pencairan.
Karena itu, ia meminta penyidik tidak hanya melihat perkara dari satu sisi.
“Tidak mungkin sebuah proses penyaluran kredit berjalan hanya berdasarkan satu pihak. Semua harus dilihat berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Satu Tersangka Disebut Diduga Melarikan Diri
Sorotan lainnya muncul terkait satu tersangka yang disebut diduga melarikan diri.
Asep meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan apabila yang bersangkutan benar-benar mangkir dari panggilan penyidik atau keberadaannya tidak diketahui.
“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” tegasnya.
Meski demikian, status Daftar Pencarian Orang (DPO) tentunya harus ditetapkan berdasarkan prosedur dan pertimbangan hukum aparat penegak hukum.
Publik juga diminta tidak melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun yang masih menjalani proses hukum.
Pertanyaan Besar: Bagaimana Kredit Bisa Cair?
Di sinilah perkara tersebut berpotensi berkembang menjadi perhatian publik yang lebih besar.
Asep mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan penyaluran KPR dapat berlangsung apabila seluruh proses di internal perbankan telah berjalan sesuai prosedur.
Ia pun mendorong Kejari Karawang menelusuri secara objektif kemungkinan adanya pihak lain, termasuk apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum di lingkungan Bank BTN.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi tantangan bagi penyidik.
Sebab, dugaan keterlibatan pihak lain tidak boleh hanya dibangun berdasarkan asumsi. Harus ada bukti, alat bukti, kewenangan, peran, serta hubungan kausal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, Asep meminta Kejaksaan tidak ragu mengembangkan perkara.
“Kalau memang ada bukti keterlibatan oknum BTN, jangan berhenti di sini. Kejaksaan harus berani membongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Jangan Sampai Hanya Berhenti pada Empat Nama
Asep kembali memberikan apresiasi kepada jajaran Pidsus Kejari Karawang yang dinilainya telah bekerja gigih, jeli dan cermat dalam mengungkap perkara tersebut.
Tetapi apresiasi itu sekaligus menjadi pesan keras: penegakan hukum harus tuntas dan tidak boleh tebang pilih.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya Kejari Karawang.
Apakah perkara dugaan korupsi penyaluran KPR dengan nilai kerugian negara sekitar Rp42,5 miliar akan berhenti pada empat tersangka?
Ataukah penyidikan justru akan membuka fakta baru mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan?
Pertanyaan paling krusial bukan sekedar siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi apakah seluruh mata rantai perkara tersebut sudah benar-benar dibongkar.
Jawabannya tentu bukan berdasarkan opini atau tekanan publik, melainkan melalui hasil penyidikan, alat bukti, dan pembuktian di hadapan hukum.
Publik kini menunggu: seberapa jauh Kejari Karawang berani mengurai perkara ini sampai ke akar-akarnya?


Tidak ada komentar