Polemik BPD Desa Ciptamarga Memanas, FPJB Desak Pemkab Karawang Bentuk Tim Investigasi

avatar Alim Kupas Tuntas
Alim Kupas Tuntas
4 Sep 2026 12:52
Peristiwa 0 7
4 menit membaca

KARAWANG — Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2026–2034 di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru.

Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB), didampingi Ormas Pejuang Siliwangi (PS) Kabupaten Karawang dan Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB), menggelar aksi damai di Kantor Kecamatan Jayakerta, Jumat (4/9/2026).

Aksi tersebut bukan sekedar mempersoalkan nama-nama yang terpilih menjadi anggota BPD. FPJB justru mempertanyakan proses, transparansi, dugaan intervensi, serta kepatuhan terhadap aturan dalam tahapan pengisian BPD, khususnya di Desa Ciptamarga dan Kampungsawah.

Ketua FPJB, Fuad Hasan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan serius dari Pemerintah Kabupaten Karawang.

Salah satu sorotan utama adalah adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut terpilih sebagai anggota BPD.

Menurut FPJB, status tersebut perlu dikaji secara objektif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang yang berkaitan dengan pencegahan benturan kepentingan ASN dalam keanggotaan BPD.

Pertanyaannya kini bukan sekedar siapa yang terpilih, tetapi apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan?

Dugaan Intervensi Kepala Desa Jadi Sorotan

FPJB juga menyoroti dugaan adanya intervensi Kepala Desa Ciptamarga dalam tahapan pengisian anggota BPD.

Tudingan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Namun, bagi FPJB, dugaan itu tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut independensi proses pengisian lembaga desa yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, persoalan keterbukaan dokumen tata tertib pengisian anggota BPD Desa Ciptamarga turut dipersoalkan.

FPJB mempertanyakan mengapa dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pengisian tersebut tidak terbuka secara memadai kepada masyarakat.

“Ini bukan sekedar persoalan siapa yang terpilih. Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai aturan dan apakah prosesnya transparan serta bebas dari intervensi,” tegas Fuad.

Bagi FPJB, transparansi merupakan bagian penting dalam memastikan proses pengisian BPD dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

Sebab, ketika prosesnya dipertanyakan, maka pemerintah memiliki kepentingan untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata keterangan administratif.

FPJB Minta Pemeriksaan, Jika Terbukti Melanggar Diminta Diulang

Dalam aksi tersebut, FPJB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Di antaranya meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses pengisian BPD di Desa Ciptamarga dan Kampungsawah.

FPJB juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur, maka proses pengisian anggota BPD di desa yang bermasalah dilakukan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Massa kemudian diterima jajaran Pemerintah Kecamatan Jayakerta bersama perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret yang diharapkan massa aksi.

Pihak kecamatan maupun perwakilan DPMD disebut menyampaikan adanya keterbatasan kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung terhadap persoalan yang disampaikan FPJB.

Jawaban tersebut justru menjadi pekerjaan rumah baru.

FPJB mendesak pemerintah daerah tidak berhenti pada penjelasan mengenai kewenangan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk menjawab pertanyaan publik: apakah proses pengisian BPD di desa-desa yang dipersoalkan benar-benar sudah sesuai aturan?

Desak Kecamatan, DPMD, BKPSDM hingga Bupati Turun Tangan

FPJB secara resmi meminta Kecamatan Jayakerta, DPMD, BKPSDM hingga Bupati Karawang membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa dan mengevaluasi proses pengisian BPD di desa-desa yang dipersoalkan.

Menurut Fuad, tim tersebut diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan memang ada pelanggaran, kami meminta proses pengisian anggota BPD di desa yang bermasalah dilakukan ulang,” ujarnya.

FPJB memberikan batas waktu kepada instansi terkait untuk memberikan jawaban dan kepastian atas tuntutan mereka, yakni paling lambat Senin, 7 September 2026.

Jika tidak ada keputusan maupun langkah konkret, FPJB mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar.

“Kalau nanti hari Senin tidak ada keputusan atas persoalan polemik ini, kami akan menggelar aksi besar-besaran dan datang ke Kantor DPMD Karawang. Alasannya, DPMD adalah leading sector terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Fuad.

BPD Bukan Sekedar Lembaga Pelengkap Desa

Fuad menilai polemik ini tidak bisa dikesampingkan sebagai persoalan internal pemerintah desa.

BPD memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, proses pengisiannya harus dilakukan secara transparan, sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan.

“BPD itu lembaga yang dilantik dan ditetapkan melalui SK Bupati. Karena itu, ketika ada persoalan dalam proses pengisiannya, kami meminta pemerintah daerah turun tangan dan memberikan kepastian,” pungkasnya.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Publik menunggu apakah desakan FPJB akan berujung pada pemeriksaan menyeluruh dan keputusan konkret, atau polemik pengisian BPD di Jayakerta kembali berhenti pada meja birokrasi.

Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: jika seluruh tahapan telah sesuai aturan, mengapa pemerintah tidak membuka ruang pemeriksaan secara transparan untuk membuktikannya?

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab dan apakah proses pengisian BPD akan benar-benar diulang?

Semua itu kini menunggu jawaban Pemerintah Kabupaten Karawang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edisi Cetak Kupas Tuntas

x
x